PRABUMULIH– Tim Advokasi yang tergabung dalam Advocate Legal and Consultant menyatakan akan menindaklanjuti laporan tertulis yang diterima dari Lembaga Swadaya Masyarakat P3B (Pemuda Pribumi Prabumulih Bersatu), Sumatera Selatan.

Hal ini diungkapkan anggota Tim Advocate SAW, Abi Samran SH. Menurutnya pihaknya akan melayangkan somasi terhadap pihak manajemen PNM Mekar Prabumulih.

“Ya mereka, rekan LSM P3B meminta pendampingan advokasi, ke law office kami, dan tim kami akan menyampaikan somasi,” terang Abi Samran, singkat saat dimintai keterangan lewat ponselnya, Rabu (22/04/2020)

Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM P3B Ladiansyah, bersama rekannya, juga berapa orang awak media mendatangi Law Office Kantor SAW yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul, Kelurahan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

BACA JUGA  Terdapat Benturan Benda Tumpul Dikepala, Seorang Petani Cabe di Prabumulih Tewas Dalam Pondoknya

Guna mengajukan pendampingan hukum, atas kuasa yang diberikan kepada pihak Lembaganya terkait keluhan warga selaku Debitur PNM atau Permodalan Nasional Madani Persero Mekar (Membina EKonomi Keluarga Sejahtera), yang merasa berkeberatan terus- menerus ditagih angsuran kredit oleh pihak PNM Mekar tersebut, ditengah wabah Virus Corona Disease atau Covid-19.

 

Artikulli paraprak31 Anggota Yonif 141/AYJP Bantu Pemkab Muara Enim Siapkan Tempat Isolasi Pasien Covid 19
Artikulli tjetërSayang Keluarga, Warga Sumsel Diperantauan Dihimbau Jangan Mudik Dulu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini