Palembang – Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru memberikan keluasan kepada daerah atau dalam hal ini kabupaten/kota di Provinsi Sumsel yang akan mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), asalkan daerah tersebut mampu memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI.
Untuk diketahui, berdasarkan Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB, Untuk syarat diberlakukannya PSBB adalah terpenuhinya kriteria situasi penyakit berupa peningkatan signifikan jumlah kasus atau kematian akibat penyakit, penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
“Persiapan PSBB ini sudah saya persilakan bagi Bupati/Walikota yang merasa daerahnya sudah memenuhi syarat untuk diajukan PSBB,”katanya Senin (20/4)
Dalam waktu dekat, diketahui Herman Deru ada dua wilayah yang sudah berencana mengajukan untuk PSBB, antara lain Kota Palembang dan Kota Prabumulih. Menurutnya, dua wilayah tersebut sangat wajar jika harus mengkaji dan mengajukan PSBB, mengingat penyebaran covid 19 di Kota Palembang dan Kota Prabumulih sudah didapati pasien transmisi lokal.
“Saya dengar belangkangan ini sedang dalam pengkajian, mungkin dalam waktu dekat Kota Palembang akan mengajukan untuk PSBB. Saya apresiasi selama memenuhi syarat-syaratnya, harus di ukur juga kekuatan daerah tersebut jika terjadi PSBB bahwa ada jaminan-jaminan yang mungkin sangat penting seperti pangan dan kebutuhan dasar lainnya,” himbaunya
“Jadi dua kota ini memang sangat wajar jika mereka mengkaji ini dan untuk diajukan PSBB. Namun kecukupan syarat dan ketetapannya itu tergantung dengan Kementerian Kesehatan RI. Setelah itu baru dibuat peraturan Gubernur untuk pelaksanaannya,” pungkasnya