MUARA ENIM– Sejak mendapat intruksi dan kewenangan untuk mempersiapkan pengadaan tanah lokasi pembangunan jalan Tol simpang Inderalaya Ogan Ilir (OI)- Muara Enim di Wilayah Kabupaten Muara Enim dari Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru. Pemerintah Kabupaten Muara Enim langsung gerak cepat melakukan langkah-langkah sesuai tahapan dan ketentuan berlaku.
“Proses pembangunan jalan Tol tahap II, untuk di Kabupaten Muara Enim akan melintasi Kecamatan Kelekar, Belida Darat, dan Kecamatan Rambang,”kata Plt Bupati Muara Enim, H Juarsah SH, saat rapat percepatan pembangunan jalan Tol simpang Inderalaya OI-Muara Enim, di ruang rapat Bupati Muara Enim, Kamis (23/4/2020)
Menurut Juarsah, dalam pelaksanaan tahapan penlok ternyata pada trase STA 70+000,- melintasi makam puyang, maka masyarakat atau ahli waris memohon kiranya trase digeser ke luar makan puyang tersebut.
“Permohonan masyarakat tersebut telah kita teruskan ke Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, dengan surat nomor. 590/0167/Disperkim-V/2020, tanggal 18 Febuari 2020. Alhamdulillah pada tanggal 09 April 2020 kami menerima surat balasan permohonan tersebut bahwa usulan pergeseran Trase Tol STA.70+000,- disetujui,”ungkapnya.
Untuk itu ia berharap dengan persetujuan tersebut, bisa kembali melanjutkan tahapan penlok yang tertunda.
“Pada tanggal 21 April 2020 kami sudah menetapkan penlok tahap II pembangunan jalan tol simpang Indralaya OI – Muara Enim. Untuk Penlok tahap ke-II ini Pemkab Muara Enim masih menunggu pendeligasian kewenangan dari Gubernur Sumsel,”tukasnya.