BANYUASIN– Bupati Banyuasin H.Askolani, SH., MH secara tegas melarang perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuasin mendatangkan pekerja dari pulau Jawa ataupun daerah-daerah yang sudah zona merah terpapar covid 19 saat ini.
Sebab menurut Bupati, hadirnya pekerja-pekerja tersebut berpotensi menjadi sumber penyebaran Covid 19 bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin, terutama dikawasan yang tidak jauh dari lokasi operasional perusahaan.
“Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Banyuasin saya ingatkan untuk tidak mendatangkan tenaga kerja dari luar Banyuasin dulu saat pandemi Covid 19,”himbaunya.
Sementara bagi pekerja dari luar Banyuasin yang sudah di Banyuasin, juga tidak boleh disuruh pulang, kalau mereka saat ini sudah terlanjur pulang, maka jangan dulu kembali kerja selama pandemi virus covid 19 ini.
“Saya sudah perintahkan camat, kades dan lurah untuk melakukan monitoring untuk perusahaan-perusahaan di wilayahnya. Bahkan disetiap kecamatan dan desa harus ada posko pemantauan, tujuanya biar bisa monitoring pergerakan orang-orang luar Banyuasin yang datang, ” jelasnya.
Berdasarkan data Disnakertrans, tercatat ada 76 Tenaga Kerja Asing yang bekerja di 10 perusaaan di wilayah Kabupaten Banyuasin, terkait hal ini ia mengingatkan pihak terkait jajarannya untuk melakukan pemantauan.
“Mereka ini harus diawasi terus, jangan dibiarkan bebas keluar perusahaan,“himbaunya.
Disisi lain Menurut Bupati, Kabupaten Banyuasin sangat rentan penyebaran Covid 19, hal ini disebabkan beberapa faktor, diantaranya berdekatan dengan kota Palembang yang saat ini sudah zona merah.
Selain itu kata Bupati, Banyuasin juga berada di jalur perlintasan pulau Sumatera dan Jawa, dimana sangat memungkinkan mereka berhenti untuk makan atau membeli minuman.
Ditambah lagi banyak masyarakat Banyuasin yang bekerja atau sekolah di pulau Jawa, dan saat ini sudah bergerak mudik ke Banyuasin.
“Yang terpenting mari kita jaga kesehatan dan ikuti anjuran yang telah ditetapkan pemerintah,”ajaknya.