Palembang – Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo,  Gubernur Sumsel H.Herman Deru akhirnya mengeluarkan larangan mudik Lebaran tahun ini kepada warganya. Kebijakan itu harus dipilihnya tak lain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumsel.

” Ya Saya harap kita sama-sama mematuhi itu. Kalo sayang dengan keluargo jangan mudik dulu. Kita lindungi keluarga, Keluarga lindungi kita, kita lindungi semua,” tegas HD di sela meninjau progres pembangunan Jembatan Keramasan Tol Kapal Betung, Rabu (22/4) sore.

HD mengakui mulanya Ia telah menghimbau warga untuk tidak mudik. Namun seiring penyebaran Covid-19 cukup banyak dari orang tanpa gejala (OTG), Iapun memutuskan untuk mengikuti arahan pemerintah pusat.

BACA JUGA  Seorang Warga Banyuasin Dinyatakan Positif Covid 19, Bupati Askolani Minta Masyarakat Tetap Tenang

” Kecuali dengan alasan yang sangat mendesak sebaiknya tidak mudik. Kenapa? Agar yang datang tidak disalahkan dan yang didatangi tidak khawatir,” ujarnya.

Menurutnya penyebaran Covid dari OTG ini harus diwaspadai juga karena cenderung tidak terdeteksi. Sebab meski mereka sehat tapi bisa menjadi carier bagi orang di sekitarnya dan menyebarkan Covid terutama pada mereka yang punya imun lemah.

Untuk implementasi larangan mudik di lapangan, HD mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk pengelola jalan tol. Sehingga  setiap pemudik yang akan melintas di jalan tol betul-betul discreening oleh petugas operator.

” Sebentar lagi kita puasa, jika tak ada halangan tanggal 24 April. Selamat menjalankan ibadah sebagai kewajiban kita kaum muslim dengan sebaiknya. Dan di Sumsek dengan kondisi ini Saya anjurkan untuk beribadah di rumah saja,” terangnya.

BACA JUGA  Rapat Bersama MUI Banyuasin, Bupati Askolani: Semua Rangkaian Ibadah Ramadhan 1441 H Dilakukan Di Rumah

Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik lebaran tahun ini guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Hal itu ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas lewat video conference, pada Selasa (21/4/2020).

 

Artikulli paraprakTerkait Ini, Tim Advokasi SAW Akan Somasi PNM Mekar Prabumulih
Artikulli tjetërGubernur Sumsel Perbolehkan Daerah Ajukan PSBB Asal Penuhi Kriteria Dari Kemenkes

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini