MUARA ENIM– Plt. Bupati Muara Enim H Juarsah SH menginstruksikan kepada PT. Guangdong Power Energy Co. Ltd (GPEC) dan PT. Shenhua Guohua Lion Power Indonesia (SGLPI) sebagai kontraktor proyek pada PLTU Sumsel 1, untuk tidak mempekerjakaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada bidang pekerjaan kasar di lapangan.
Menurut Juarsah, mereka hanya diperbolehkan pada pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus (skilled jobs). Tak hanya itu saja, Plt. Bupati juga menekankan kepada pihak perusahaan, untuk segera memenuhi hak-hak normatif pekerja yang belum dilakukan, termasuk mempekerjakan kembali para pekerja yang telah dirumahkan.
Hal ini ditegaskan Plt Bupati Muara Enim saat melakukan mediasi terhadap konflik antara serikat pekerja dengan PT. Guangdong Power Energy Co. Ltd (GPEC) sebagai subkontraktor yang menaungi buruh di PLTU Sumsel I. di lokasi PLTU Sumsel I di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Senin (18/5/2020)
Menanggapi intruksi Plt Bupati Muara Enim, PT. GPEC melalui Koordinator Proyek, Mr. Li dan Manajer Administrasi PT. Shenhua Guohua Lion Power Indonesia (SGLPI) sebagai kontraktor proyek, Mr. Wang yang didampingi oleh Manajer Humas, Herida sepakat akan menarik TKA yang dipekerjakan pada keahlian kasar.
Kemudian mereka juga menyanggupi tuntutan serikat pekerja untuk pemenuhan hak-hak normatif, seperti mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, melengkapi dengan alat pelindung diri dan membayarkan kekurangan upah (UMK) termasuk juga upah lembur.
Khusus untuk mengangkat pekerja dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT/kontrak) menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap), secara manajemen belum dapat dipenuhi dengan alasan bahwa perusahaan mereka-pun hanya melakukan perjanjian kontrak waktu tertentu (sementara) di PLTU Sumsel I tersebut.
Sebagai solusi, seluruh pekerja termasuk 74 orang yang kemarin dirumahkan akan kembali dipekerjakan dalam badan pekerja baru yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan.
Terkait kesanggupan pihak perusahaan, Plt. Bupati memberi tempo waktu selama 2 minggu, agar hak gaji pekerja yang dirumahkan selama kurang lebih 2 bulan untuk dibayarkan, karena berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003, maka pekerja yang mogok kerja ataupun dirumahkan akibat perselisihan masih sah berstatus sebagai pekerja perusahaan tersebut sehingga tetap berhak mendapatkan upah.
Untuk memastikan kesanggupan pihak perusahaan, Plt. Bupati berjanji untuk terus memonitor perkembangan hasil pertemuan ini. Dalam pertemuan ini turut hadir pula Kepala Disnaker Muara Enim, Camat Rambang Niru dan Camat Belimbing.
Sementara itu Tajudin dan Darwin, perwakilan serikat pekerja yang ikut hadir dalam mediasi tersebut menyampaikan terima kasihnya atas mediasi yang di-inisiasi oleh Pemkab Muara Enim.