Palembang – Menutup agenda kerjanya Senin (4/5) sore, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru melakukan video conference bersama Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi di Command Centre Pemprov Sumsel. Vidcon dilakukan
dalam rangka Persiapan Rapat Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam paparannya Menhub menerangkan hal bahwa ruang lingkup dalam kriteria pembatasan antara lain pembatasan perjalanan untuk seluruh moda transportasi dan pelarangan kepentingan mudik untuk seluruh moda transportasi demi memutuskan mata rantai penularan Covid19 diindonesia.
Namun pembatasan ini juga ada kriteria pengecualian antara lain, perjalanan dinas dari kantor atau instansi strategis. Begitu juga bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau dapat dikatakan medis darurat dan repratiasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau warga indonesia yang sedang berada di luar negeri dalam kepentingan belajar mengajar maupun bekerja.
Pemerintah pusat menurutnga memiliki persyaratan untuk pengecualian yang dimana jika untuk kantor atau instansi strategis dapat memberikan surat tugas dari kepala kantor bagi ASN, TNI/POLRI, menunjukan kartu tanda pengenal (KTP), menunjukan surat keterangan sehat dari Covid19 , melaporkan rencana perjalanan serta mengisi kartu kesehatan yang disediakan.
Tak hanya syarat pengecualian untuk kantor atau instansi strategis, untuk alasan mendesak/kesehatan juga memiliki persyaratan seperti surat rujukan dari rumah sakit, surat keterangan kematian dari Rumah Sakit. Kemudian jika melakukan perjalanan mendesak akibat kematian seseorang, ataupun surat riwayat perjalanan selama 14 hari dan mennjukan kartu tanda pengenal (KTP).
Bagi Warga Indonesia yang sedang berada di luar negeri, syarat pengecualiannya merupakan Surat BPMI/ Kemenlu, Surat dari sekolah/kampus, surat keterangan sehat dari Covid19 serta kartu tanda pengenal (KTP).
Terkait hal itu, Gubernur Herman deru mengatakan bahwa hal-hal yang di bahas pada hari ini merupakan sesuatu yang sudah sangat ditunggu oleh masyarakat Sumatera Selatan.
“Apa yang sudah dibacakan tadi adalah sesuatu yang sangat ditunggu warga Sumatera Selatan. Tentu saja Sumsel sebagai daerah perlintasan akan memedomani apa yang ada didalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 ini termasuk para penumpang di darat yang dimana khususnya kereta api agar diharapkan kedepan dapat terjaga jarak antar penumpangnya.” ujar Deru
Walaupun dengan adanya pembatasan pengecualian tersebut pihak-pihak terkait kata HD tetap wajib memenuhi kriteria protokol kesehatan yang ditetapkan oleh gugus tugas baik petugas kesehatan maupun penumpang diwajibkan memakai masker.
Untuk dikwtahui Permenhub No 25 tahun 2020 membahas tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.