*Pemprov Sumsel Akan Beri Bantuan Ke Perguruan Tinggi*
PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menghimbau perguruan tinggi yang ada di Sumsel, untuk dapat meringankan biaya kuliah mahasiswannya. Hal ini demi keberlangsungan pendidikan para mahasiswanya itu sendiri ditengah pandemic Covid 19 saat ini.
Sebab tak dipungkiri, situasi pandemic Covid 19 yang tengah melanda saat ini, bisa dipastikan berdampak ke semua sector, tak terkecuali bagi para mahasiswa yang kemungkinan banyak diantara orang tuanya tengah mengalami kesulitan ekonomi, lantaran terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dampak dari Covid 19.
“Kita menginginkan pendidikan mahasiswa yang saat ini tengah berlangsung tetap berjalan meskipun di tengah wabah saat ini. Ini sebagai rasa prihatin pemerintah. Sebab itulah, Pemprov Sumsel mengajak lembaga pendidikan bisa berpartisipasi dengan meringankan biaya pendidikan mahasiswa tersebut di tengah wabah ini,” kata Wakil Gubernur H Mawardi Yahya, saat Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Surat Permohonan dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) di ruang rapat Gubernur Sumsel, Kamis (4/6/2020).
Terlebih saat pandemi ini kata Wagub, banyak masyarakat khususnya orang tua atau wali mahasiswa yang terpaksa harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan oleh perusahaan sehingga menurunkan perekonomian.
“Mereka juga terdampak Covid-19 ini. Penghasilan orang tua atau wali mereka menurun akibat pandemi ini,” tuturnya.
Pemprov sendiri, lanjut Mawardi lagi, juga tidak menutup mata atas kesulitan yang dialami mahasiswa saat ini. Dimana pemerintah juga memberikan bantuan kepada perguruan tinggi dan universitas untuk keberlangsungan pendidikan mahasiswanya. Namun harus tetap ada langkah-langkah yang harus dilalui.
Dimana mahasiswa yang menerima bantuan keringanan biaya, harus memenuhi sejumlah persyaratan umum seperti tercatat sebagai warga Sumsel dan memiliki e-KTP, mahsiswa program studi S1 dan DIII yang terakreditasi, mahasiswa terdaftar dan aktif yang memiliki kartu mahasiswa, serta dibuktikan dengan slip registrasi terbaru, surat keterangan dari fakultas yang menyatakan mahasiswa tersebut tidak mendapatkan beasiswa dan atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain, tidak pernah atau sedang dikenai sanksi berkaitan dengan pelanggaran tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan orang tua atau wali kurang mampu secara ekonomi akibat Covid-19.
Lalu persyaratan khusus orang tua atau wali memiliki e-KTP, mahasiswa yang orang tua atau walinya terdampak Covid seperti PHK atau dirumahkan serta kehilangan penghasilan, mahasiswa yang orang tua atau walinya bukan ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD atau lembaga lainnya, diprioritaskan bagu mahasiswa yang orang tua atau walinya tidak mendapatkan jaringan pengaman sosil (JPS) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan diketahui pemerintah setempat, mahasiswa yang tidak mendapatkan bantuan atau beasiswa dari perintah, swasta, LSM atau lembaga lainnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
“Tentunya bantuan harus melihat kategori kehidupan mahasiswa itu sendiri. Tidak mungkin juga mereka yang mendapatkan beasiswa diberikan bantuan tersebut. Artinya mereka yang dibantu memang tidak mampu akibat Covid-19 ini,” tegasnya.
Menanggapi langkah Pemprov Sumsel tersebut, Wakil Rektor 1 Universitas Sriwijaya (Unsri) Zainuddin Nawawi mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemprov Sumsel dalam upaya meringankan beban para mahasiswa.
Dia menegaskan, pihaknya sepakat mendukung upaya Pemprov Sumsel tersebut. Hanya saja, bantuan tersebut harus berdasarkan data-data yang akurat.
“Kami sepakat mendukung, namun harus dengan data yang memang baik agar tepat sasaran,” ujarnya.
Senada dengan itu, L2Dikti Sumsel Slamet Widodo menambahkan, saat ini tercatat ada sekitar 87.419 orang mahasiswa aktif di Sumsel. Untuk itulah, harus ada kriteria agar bantuan yang rencananya akan diberikan dapat sesuai sasaran.
“Setiap perguruan tinggi ada beragam jumlah mahasiswanya. Dari 2000 orang sampai 8000 orang. Namun ada juga yang dibawah 100 orang. Karena itu, data betul-betul harus akurat, sehingga bantuan itu diberikan kepada yangemang berhak menerimanya. Termasuk juga mengatur kategorinya seperti apa,” pungkasnya.