PRABUMULIH— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna Ke XXII Masa Persidangan Ke III DPRD Kota Prabumulih dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Angaran tentang pertanggung jawaban APBD 2019, Senin (13/07/2020).

Rapat tersebut dibuka langsung Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE didampingi Wakil Ketua I, H Ahmad Palo SE dan Wakil ketua II, Ir Dipe Anom. Dihadiri Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM, Wakil Walikota Prabumulih H Andriansyah Fikri beserta jajaranya.

Rapat dimulai dengan penyampaian laporan hasil kerja badan angaran, Dilanjutkan dengan acara pengambilan persetujuan anggota DPRD Kota Prabumulih, kemudian mendengarkan pendapat walikota dan diakhiri dengan penandatanganan keputusan bersama.

BACA JUGA  Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan, Paskibraka Kabupaten Muara Enim Tahun 2020 Dikukuhkan Plt Bupati Muara Enim

Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE mengungkapkan, pengesahan LKPJ Tahun 2019 merupakan bukti dan upaya legislative dalam membangun keselarasan dengan pemerintah kota Prabumulih selaku esekutif.

“Dengan adanya rekomendasi pansus, maka Perda yang telah ditetapkan dapat menjadi tolak ukur demi menunjang kinerja bersama menuju perbaikan dalam realisasi pelaksanaan APBD selanjutnya,” pungkasnya.

Sementara itu Walikota Prabumulih Ridho Yahya menyampaikan, pihaknya telah mengajukan rancangan peraturan daerah tahun anggaran 2019 dengan struktur, komposisi, serta besaran anggaran masing-masing pelaksanaan anggaran pendapatan daerah dan pembiayaan daerah telah disampaikan.

“Angka-angka dan informasi lebih mendetail, dengan pelaksanaan anggaran tahun 2019 dapat dilihat pada buku laporan keuangan yang telah kita sampaikan sebelumnya,” katanya.

BACA JUGA  Buka Lokakarya Pengembangan Candi Bumi Ayu, Perdian: Ini Momen Untuk Membangkitkan Ekonomi Masyarakat

Ridho menyebut, laporan pertanggung jawaban merupakan kewajiban kepala daerah untuk menyampaiakan laporan ke pihak DPRD atas realisasi pelaksanaan anggaran APBD 2019 dan penerapanya dilapangan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan selalu terus berusaha dan bekerja sama dengan pihak DPRD dalam menegakkan perda yang telah disepakati.

“LKPJ tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumstera Selatan dengan memperhatikan segala rekomendasi anggota dewan Prabumulih terhadap Perda pengesahan ini,”ujarnya.

Artikulli paraprakRilis Dua Lagu Sekaligus Karya Chossypratama, Atthahirah Gadis Sumsel Siap Melejit
Artikulli tjetërKesadaran Masyarakat Menjadi Kunci Prabumulih Sukses Keluar dari Zona Merah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini