MUARA ENIM – Bupati Muara Enim Non Aktif Ir H Ahmad Yani MM secara resmi menyatakan mengundurkan diri sebagai Bupati Muara Enim periode 2018-2023 sebagaimana surat pengunduran dirinya tertanggal 10 Agustus 2020.
Ir H Ahmad Yani MM yang kini tersandung permasalahan hukum, melalui Tim Pengacaranya telah menyatakan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Palembang (Tingkat Banding) pada Senin, 10 Agustus 2020.
“Dengan pengunduran dirinya tersebut, Ahmad Yani berharap penggantinya dapat meneruskan amanah rakyat untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim,” tutur Dr Maqdir Ismail SH LL M selaki Ketua Tim Pengacara Ahmad Yani saat dibincangi, Jumat (14/8/2020)
Maqdir mengatakan, upaya hukum klien mereka dalam mengajukan permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung bukan semata-mata untuk mempertahankan kekuasaannya sebagai Bupati, melainkan guna mencari keadilan atas perkara yang dihadapi Kliennya.
“Dibuktikan dengan pengunduran dirinya sebagai Bupati yang bersamaan dengan pengajuan permohonan Kasasi pada Senin, 10 Agustus 2020,” terangnya.
Adapun menurut Maqdir Ismail, Penuntut Umum pada KPK dalam perkara ini tidak mengajukan permohonan Kasasi. Meskipun demikian, tidak menyurutkan niat Kliennya dalam melakukan upaya hukum Kasasi.
Sebab, lanjutnya, Putusan Tingkat Banding (PT Palembang) yang menguatkan Putusan Tingkat Pertama (PN Palembang) antara lain telah mengandung kesalahan dalam penerapan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
“Harapan kami, semoga Majelis Hakim Agung pada Tingkat Kasasi (Judex Juris) dapat membatalkan Putusan Tingkat Banding yang menguatkan Putusan Tingkat Pertama (Judex Facti), sehingga Klien kami dapat segera dibebaskan dari segala dakwaan terhadap dirinya,” terang Maqdir Ismail.(Ril)