Palembang – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru meninjau secara langsung aktifitas di Kantor Samsat Palembang I terkait dengan Perpanjangan Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB di Sumsel, Kamis (3/9).

Dalam kesempatan ini HD meninjau pelayanan samsat terkait dengan pelayanan kantor samsat Mengingat adanya perpanjangan kebijakan pemutihan atau penghilangan denda bagi wajib pajak kendaraan bernotor yang tetunggak. Bahkan  kebijakan ini mendapatkan sambutan positif dari wajib pajak dibuktikan dengan membludaknya  jumlah pemohon yang mendatangi kantor samsat di Sumsel. Meski harus mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan petugas samsat.

Saat dibincangi disel-sela tinjauannya di Samsat Palembang 1, Gubernur Herman Deru mengakui adanya sambutan dari wajib pajak dibuktikan dengan naiknya prosentase jumlah wajib pajak ranmor yang hendak memperpanjang pajak kendaraannya.

BACA JUGA  Ketua Umum Dekranasda Sumsel Serahkan Bantuan Etalase Kepada Pelaku UMKM

“Hari ini saya melihat pelayanan disini apakah berjalan maksimal atau tidak, sebab ada kebijakan pemutihan penghilangan denda ternyata pelayanan tetap baik meskipun terjadi lonjakan di kota palembang sebanyak 300-400 persen kedatangan wajib pajak membayar pajak,” Ujar HD.

Herman Deru menyebut  selama wajib pajak berdomisili di Sumsel dan plat Nopolnya BG dapat dilayani dengan maksimal di kantor Samsat terdekat.

Gubernur mengingatkan pemilik kendaraan bahwa, Pemprov Sumsel bukan  hanya pembebasan BBNKB tetapi juga pokok pajaknya yang lebih dari satu tahun juga  dapat dihapuskan.

“Pemutihan ini tidak hanya bunga dan denda, pokoknya pun saya instruksikan untuk dikurangi yang lebih dari satu tahun misal pajaknya mati lebih dari satu tahun maka bisa bayar satu tahun selama memiliki alasan yang jelas,,” paparnya.

BACA JUGA  Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2022

Herman Deru menghimbau masyarakat wajib pajak yang memiliki pajak kendaraan yang mati lebih dari satu tahun segera melakukan pembayaran satu tahun dengan alasan yang jelas.

“Kepada wajib pajak yang pajak kendaraannya mati lebih dari satu tahun bisa bayar satu tahun dengan alasan yang jelas.” Himbaunya

Dengan diadakannya Perpanjangan Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB sampai dengan 30 September 2020 terjadi kenaikan PAD.

“Terkait dengan pertumbuhan ekonomi membaik, aspek kepatuhan membaik dan untuk diketahui kita memasuki september ini PAD kita sudah mencapai 70 persen,” ujar HD

 

 

 

Artikulli paraprakGelontorkan Bantuan Untuk Perbaikan Jalan PALI-Mura, Jarak Tempuh Palembang-Mura Akan Tembus 3,5 Jam
Artikulli tjetërPerhatikan Asupan Gizi Warga, PTBA Berikan Bantuan Susu Bubuk ke Warga Sekitar Perusahaan Secara Rutin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini