PALI – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dibidang perpajakan. Atas pencapaian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang telah menjalankan implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di tingkat Pemerintah Daerah tahun 2017-2020. Kabupaten PALI berhasil meraih penghargaan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kepulauan Babel.
Penghargaan tersebut diserahkan DJP melalui Kepala Kantor KPP Pratama Prabumulih, Budi Setiawan, kepada Plt Bupati PALI Ferdian Andreas Lacony, disaksikan Kepala DPMPTSP PALI Alfian Herdi, Asisten II Husman Gumanti serta sejumlah OPD terkait dilingkupPemerintah Kabupaten PALI, Selasa (27/10/2020)
Kepala Kantor KPP Pratama Budi setiawan mengatakan, penghargaan yang diberikan ke Pemerintah Kabupaten PALI, berdasarkan penilaian dari tingkat kepatuhan warga PALI perihal pelaporan pajak.
“Penghargaan ini adalah konfirmasi status wajib pajak atau KSWP. Harapan kami Pemkab PALI melalui DPMPTSP lebih meningkatkan kerjasamanya dengan DJP. Dengan meningkatnya KSWP ini, kami juga berharap wajib pajak lainnya yang ada di Kabupaten PALI dapat lebih baik lagi dalam menunaikan kewajibannya dalam hal pengelolaan perpajakan,” terang Budi Setiawan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP PALI Alfian Herdi menyampaikan, penghargaan yang diraih dicapai berkat kerjasama seluruh masyarakat PALI.
“Ini tidak lepas dari dukungan masyarakat PALI yang telah menjadi wajib pajak dan telah melaporkan data pajaknya,” ujar Alfian.
Diakuinya, bahwa DPMPTSP PALI selalu memberitahukan kepada masyarakat yang hendak mengurus izin usaha maupun yang lainnya untuk selalu melampirkan pajak pribadinya.
“Disamping itu NPWP harus tertera ketika akan mengurus keperluannya di DPMPTSP. PBB juga harus dilampirkan serta syarat pendukung lainnya. Kalau data itu belum lengkap, kita tidak akan memproses,” tandasnya