PALEMBANG -Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya meminta agar reforma agraria di Sumsel semakin diperkuat. Hal itu disampaikannya saat menghadiri dan membuka langsung konsultasi publik dan masalah aspek lingkungan serta sosial di wilayah kerja Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) Sumsel, di Ballroom Hotel Novotel Palembang, Kamis (15/10).

Mawardi menilai, reforma agraria mampu mengatasi kendala yang yang kerap timbul. Baik konflik agraria dan sengketa tanah di masyarakat.

“Reforma Agraria ini bisa mempersempit ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang sejatinya akan memberikan harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh,” kata Mawardi.

Dia meyakini, reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah kepada masyarakat secra legal.

“Program reforma agraria yang dilakukan tentu untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan sertifikasi atas tanahnya secara legal,” tuturnya.

Sebagai pemangku kebijakan, dia juga meminta pihak yang berkaitan dengan pelayanan agraria ini terus meningkatkan kinerjanya.

BACA JUGA  Fauziah Mawardi Dorong Majelis Taklim Suburkan Rumah Tahfidz di Sumsel

“Kita sebagai pemangku kebijakan tidak boleh putus asa dan sistem perlu diperbaiki secara bertahap,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatra Selatan Pelopor.

Dia menjelaskan, program reforma agraria Ini akan menciptakan keadilan agraria dengan tetap memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan.

“Langkah yang sangat strategis harus dilakukan agar terselenggaranya reforma agraria di Sumsel dengan cepat. Ini akan menciptakan keadilan agraria,” imbuhnya.

Diketahui, Reforma agraria bentuknya ada tiga, yaitu legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial. Dalam bentuknya reforma agraria yang ditargetkan akan dilaksanakan seluas 9 juta hektar sebagaimana Lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, dalam skemanya legalisasi aset 4,5 juta hektar yang meliputi legalisasi terhadap tanah-tanah transmigrasi yang belum bersertipikat yaitu seluas 600.000 hektar dan legalisasi terhadap tanah-tanah yang sudah berada dalam penguasaan masyarakat seluas 3,9 juta hektar.

BACA JUGA  Terima Reses Komisi IX DPR RI, Sekda Supriono Paparkan Program  Kesehatan dan Ketenagakerjaan di Sumsel

Untuk redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektar, meliputi Hak Guna Usaha Habis, tanah terlantar dan tanah Negara lainnya seluas 400.000 hektar dan tanah-tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar.

Peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Reforma Agraria adalah memberikan aset dan akses. Dalam hal aset, Kementerian ATR/BPN menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki seperti memberikan sertipikat tanah, mempercepat pendaftaran tanah dan inventarisasi penguasaan, pemilikan dan penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam kerangka reforma agraria yang dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk hal akses Kementerian ATR/BPN memberikan pemberdayaan terhadap infrastruktur jalan dan irigasi, termasuk prasarana pascapanen, pendidikan dan pelatihan, kredit usaha, serta pemasaran.

Pada tahun 2018 ini, Kementerian ATR/BPN memiliki target sertipikasi tanah melalui PTSL sebanyak 7 juta bidang dan target redistribusi tanah sebanyak 350.650 bidang yang tersebar di 31 Provinsi di seluruh Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN, PTSL yang menggunakan data potensi per 7 Juni 2018, telah dilakukan pemetaan sebanyak 2.077.139 bidang, sertipikat sebanyak 519.759 dan potensi PTSL sebanyak 915.911 bidang.

BACA JUGA  Pentingnya Peran Keluarga Dalam Pencegahan Korupsi

Selama tahun 2018 Kementerian ATR/BPN telah mencetak success story Reforma Agraria, di antaranya; Redistribusi tanah eks HGU yang dilepaskan sukarela di Siak, Riau berjumlah 4.000 bidang seluas kurang lebih 4.000 ha, KT dalam rangka pengembangan peternakan berbasis IPTEK pada tanah eks HGU seluas 510 ha di Soppeng, Sulawesi Selatan, KT dalam rangka pengembangan kawasan pariwisata pada tanah eks HGU seluas 47 ha di Pandeglang, Banten. Redistribusi tanah eks HGU dan tanah terlantar di Sulawesi Utara; Kampung Kakao di Kolaka akan dikembangkan 3.000 ha, Kolaka Timur: Pelepasan HGU 6.070 ha dan tanah terlantar 225 ha, Muna eks HGU 1.100 dan 1.500 ha, sudah dilaksanakan IP4T.

Artikulli paraprakTerkait UU Omnibus Law, Walikota Palembang: Justru Berpihak Pada Tenaga Kerja
Artikulli tjetërPulihkan Ekonomi, Pemkot Palembang Ajak Semua Pihak Dukung Kemajuan UMKM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini