PALEMBANG,GSNET- Untuk memastikan bahan pangan yang di jual pasar aman dari zat-zat yang berbahaya, Pemerintah kota Palembang Bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang luncurkan program Bucu Pasar, Senin (09/11/2020).

Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, Bucu pasar yang diadakan oleh BPOM untuk memberikan informasi dan edukasi dan juga mengkomunikasikan banyak hal terkait produk produk pangan yang dijual di pasar .

“Jadi nantinya para pedagang bisa datang ke Bucu pasar yang sudah di siapkan oleh BPOM untuk mengecek pangan pangan yang mereka jual di pasar ini harus dalam kondisi yang aman, bebas dari zat-zat yang berbahaya,”kata Fitri usai Launching Bucu Pasar Km 5 .

BACA JUGA  Cegah Pandemi Covid 19, Feby Deru Ingatkan Warga Sumsel Cuci Tangan Secara Teratur

Selain di Pasar KM 5 , Fitri juga mengatakan pada kesempatan ini ada 5 pasar yang resmi di launching dianataranya ada pasar Palim, Lemabang, Pasar 9 dan 10 ulu, pasar Sekip Ujung dan Bukit kecil yang nanti akan kita proritaskan.

“Harapan saya nanti seluruh pasar di kota Palembang yang berjumlah 45 pasar negeri maupun pasar swasta untuk disiapkan pojok-pojok pasar seperti ini supaya nantinya ini bisa memberikan rasa aman baik pada pedagang maupun juga kepada pembeli” tambahnya.

Sementara itu Yosep Dwi Irwan ,Kepala BPOM Palembang, mengatakan bahwa pangan ini memliki aspek yang penting terkait kesehatan ketahan nasional dan ekonomi.

Menurutnya, salah satunya Bucu Pasar kejar diskon Ini merupakan program yang di gagas oleh BPOM Palembang bersenergi dengan Pemkot Palembang dalam rangka untuk mengawal mutuh dan keamanan dari prodak pangan yang di jual sekaligus meningkatkan edukasi kepada komunitas pasar maupun pedagang dan masyatakat agar memiliki kesadaran pangan yang bermutu.

BACA JUGA  Tangkal Penyebaran Virus Corona, Setiap Desa di Sumsel Dihimbau Siapkan ODP Center

“Semua prodak yang masuk dapat di kawal disini. selain itu BPOM juga ada kegiatan pengawasan inspeksi dan kegiatan penindakan serta unsur pembinaan kemudian penegakan hukum terhadap bahan pangan yang mengandung zat zat berbahaya” ungkapnya

Artikulli paraprak10 Kali Berturut Raih WTP, Pemkot Palembang Dapat Penghargaan Istimewa
Artikulli tjetërGantikan Devi dan Darmadi Yang Nyalon Bupati dan Wabub, Agustian dan Rommy Dilantik Menjadi Anggota DPRD PALI PAW

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini