PALI– Setelah beberapa waktu ditinggal Devi Heriyanto yang maju menjadi calon Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada 9 Desember 2020, Otomatis kursi DPRD PALI dari Fraksi Partai Demokrat mengalami kekosongan, untuk mengisi keosongan tersebut, Senin (9/11/2020) DPRD Kabupaten PALI melalui proses pelantikan melalui rapat paripurna ke XIV resmi melantik Agustian Syaputra menjadi anggota DPRD PALI Pengganti Antar Waktu (PAW), di ruang rapat paripurna DPRD PALI

Dalam pelantikan tersebut turut dihadiri Plt Bupati PALI Ferdian Andreas Lacony, Kapolres PALI, ketua KPU PALI, Bawaslu dan sejumlah kepala OPD dan FKPD dilingkup Pemkab PALI.

Bersamaan Agustian Syaputra, juga dilantik Rommy Suryadi yang menggantikan Darmadi Suhaimi dari Fraksi Partai Amant Nasional (PAN) yang mendampingi Cabup Devi Haryanto.

BACA JUGA  Meski Sederhana, Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 75 Yang Digelar Pemkot Prabumulih Berlangsung Hikmat

Pelantikan sendiri dilakukan ketua DPRD PALI H Asri AG dengan disaksikan orang anggota Dewan dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Berdasarkan SK Gubernur Sumatera Selatan nomor 592/kpts/I/2020 tentang peresmian Rommy Suryadi sebagai anggota DPRD PALI masa jabatan 2019-2014 menggantikan Darmadi Suhaimi dari PAN yang mengundurkan diri karena maju sebagai Cawabup PALI. Dan SK nomor 593/kpts/I/2020 peresmian Agustian Syaputra menjadi anggota DPRD PALI menggantikan Devi Haryanto dari partai Demokrat yang mengundurkan diri karena maju pada Pilkada sebagai Cabup PALI,”ucap H Asri AG.

Dalam kesempatan tersebut, Asri AG juga berpesan bahwa sumpah jabatan itu akan dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Sebab jabatan ini adalah amanah yang harus diemban dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan rakyat serta menyerap aspirasi masyarakat.

BACA JUGA  Empat Raperda Usulan Pemprov Sumsel Disetujui DPRD Sumsel Menjadi Perda

Sementara itu, Plt Bupati PALI mengucapkan selamat kepada kedua anggota dewan PAW yang telah dilantik. Ferdian Andreas Lacony juga berpesan agar anggota dewan yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh amanah.

“PAW merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya pemenuhan kelengkapan DPRD, karena diketahui ada dua anggota dewan harus mengundurkan diri terkait Pilkada. Ini juga dilakukan agar anggota DPRD bisa optimal dalam menjalankan tugasnya dan untuk berkolaborasi serta kedepan hubungan antara legislatif dan eksekutif bisa lebih baik. Sebab Kemajuan suatu daerah bisa dilaksanakan secara optimal kalau kita saling bersatu, bergotong royong dan bersinergi, serta saling bergandengan tangan satu tujuan untuk membangun kabupaten ini,”urainya.(jeksi)

BACA JUGA  Apresiasi Dua Raperda Inisiatif DPR Sumsel, Wagub Sumsel Sarankan Pendalaman Materi Raperda Ponpes Melibatkan Sejumlah Pihak Terkait
Artikulli paraprakAwasi Bahan Pangan Dari Zat Berbahaya, BPOM Bersama Pemkot Palembang Luncurkan Bucu Pasar
Artikulli tjetërTuntut Kenaikan UMP, Buruh Sumsel Ujuk Rasa ke Kantor Gubernur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini