MUBA- Maraknya aktivitas ilegal drilling di kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi perhatian khusus Kapolda (Sumsel) Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri, M.M, dengan memberikan instruksi kepada jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba) untuk melakukan penertiban.
Hanya saja disayangkan, intruksi Kapolda tersebut terkesan belum memberikan efek bagi para pelaku illegal drilling untuk menghentikan kegiatannya. Hal ini seperti yang terlihat di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir tepatnya di kawasan Desa Bayat Ilir dan Suka Jaya saat awak media melakukan investigasi ke lapangan, Jumat (27/11/20), aktivitas illegal drilling terlihat masih terus berlanjut alias masih beroperasi seperti biasa.
Padahal disektar lokasi, sejumlah spanduk himbaun untuk tidak melakukan illegal drilling dengan foto Kapolres Muba terpampang jelas di lokasi pengeboran dan tempat penyulingan tersebut.
“Aktivitas illegal drilling ini tiap hari beroperasi, memang sudah menjadi aktivitas masyarakat disini, kerena inilah mata pencarian sehari-hari masyarakat disini,”kata seorang warga setempat yang bersamaan melintas saat dimintai tanggapannya
Sementara camat Kecamatan Bayung Lencir, M.imron,S.Sos,MSi saat dimintai tanggapan terkait masalah masih beroperasinya illegal drilling diwilayahnya melalui pesan WhatsaApp, ia menyarankan untuk langsung konfirmasi ke Polsek. “Silahkan ke polsek,”singkatnya.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Musi Banyuasin (Muba), AKBP Erlin Tang Jaya, SH, SIK saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut melalui pesan WhatsaApp, Sabtu,(28/11/20), mengatakan bahwa upaya penghentian illegal drilling bukan hanya kapasitas Kepolisian saja, melainkan perlu campur tangan Pemerintah Daerah mengingat sudah dibentuk tim terpadu.
“Bukan kapasitas polsek saja yang harus menghentikan masalah drilling ini, Pemda sudah ada Petro Muba, ada team terpadu yang di buat, mungkin sebaiknya itu yang ditanyakan ke pemda”, jelas Kapolres.(Firman)