PALEMBANG,GSNET- Ratusan Buruh yang tergabung dalam Relawan Masyarakat Buruh Untuk Keadilan (Rembuk), gelar aksi damai di depan kantor Gubernur Sumsel, Rabu (11/11/2020).
Dalam aksi ujuk rasa tersebut para Buruh menyampaikan sebanyak Tujuh tuntutan diantaranya terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel.
Gubernur Sumsel , H. Herman Deru, yang menerima langsung para masa mengatakan, terkait aksi yang meminta kenaikan UMP dirinya merespon dengan baik dan menunggu Laporan Kebutuhan Kehidupan Layak (KHL) dari kabupaten, kota yang saat ini ia belum menerima laporan tersebut.
“Sampai saat ini saya belum menerima KHL nya brapa dari kabupaten kota. UMR kabupaten kota berapa,”kata Herman Deru di hadapan Masa.
Terkait keputusan Gubernur mengenai Upah Minimum Provinsi tahun 2021 ia mengatakan sama seperti tahun sebelumnya.
“UMP Provinsi tahun 2021 itu dalam keputusan disebutkan minimal sama dengan tahun kemaren, “tambahnya
Ketua DPC FSB Nikeuba Kota palembang Hermawan, SH menyampaikan bahwa aksi damai yang di lakukan hari ini menyampaikan 7 poin tuntutatan. diantaranya terkait kenaikan UMP Provinsi.
“Kita menolak penetapan Gubernur Sumsel tentang upah minimum Provinsi Sumsel Tahun 2021 dan menuntut Gubernur untuk menaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 sesuai dengan Praturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015,” ujarnya di halaman Kantor Gubernur Sumsel.
Setelah rapat dengan beberapa perwakilan buruh, Gubernur Sumsel merespon dan ini merupakan sinyal positif.
“Alhamdulillah kalau kata pak gub tadi respon baik. Ia mengatakan masih menunggu KHL dari kabupaten kota, dan ia tidak akan menandatangani kalau tidak naik” ucapnya.