MUBA – Unit Reskrim Polsek Keluang Resor Musi Banyuasin berhasil mengamankan Dwi Pranata (18),warga RT 13, RW 04 Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Selasa (1/12/2020) dinihari pukul 03.00 Wib

Pelaku ditangkap terkait dugaan kasus pencurian barang milik korban Erlangga (19) warga Boran Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, tanpa perlawanan.

“Korban melapor Senin 30 November 2020. Telah kehilangan 2 unit Sepeda motor, 2 tabung gas LPG 3 Kg dan 1 unit mesin pompa air. Dari situlah kita lakukan penyelidikan,” Kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik, melalui Kapolsek Keluang, Iptu Dwi Rio Andrian ,S.IK

Dijelaskan Kapolsek IPTU Dwi Rio Andrian S.ik, dari keterangan korban Erlangga, Pelaku merusak/mencongkel kunci dan pintu belakang rumahnya yang dalam keadaan terkunci, dimana rumah dalam keadaan kosong/ditinggal. Lalu pelaku berhasil masuk dan mengambil barang-barang miliknya.(Firman)

BACA JUGA  LIPER-RI Muba Minta GAKKUMDU Tindak Tegas Pelaku Yang Terlibat Indikasi Kecurangan Pidana Pemilu
Artikulli paraprakPasca Robohnya Tower Internet Desa, Aktivitas Pemerintah Desa Muara Teladan Terganggu
Artikulli tjetërSelamatkan Aset Negara di Sumsel, Herman Deru Gandeng Pimpinan KPK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini