Palembang – Untuk menyelamatkan aset-aset negara yang ada di wilayah Sumsel sekaligus optimalisasi pendapatan pajak daerah, Gubernur Sumsel H.Herman Deru terus meningkatkan koordinasinya dengan menggandeng Pimpinan KPK RI Komjen Pol Drs Firli Bahuri MSi.
Hasilnya sejumlah kesepakatan perjanjian kerjasama optimalisasi aset daerah dan penerimaan pajak pun dilakukan di Griya Agung, Kamis (3/12) pagi.
Penandatanganan kerjasama itu meliputi 1. Perjanjian kerjasama pemanfaatan kawasan Kenten antara Pemprov Sumsel dengan PT Pertamina. Kemudian Perjanjian kerjasama rekonsiliasi data PBB KB antara Pemprov Sumsel dengan PT. Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Niaga Migas untuk kegiatan Niaga Umum BBM. Lalu yang ke-2 adalah penandatanganan MoU dukungan pelaksanaan Piala Dunia U-20 antara Pemprov Sumsel dan PT Angkasa Pura II (Persero). Ke-3 serah terima sertifikat tanah Pemda dan PLN dan ke- empat soft launching Whistle Blower System KPK di Sumsel sekaligus Provinsi pertama di Indonesia.
“Semua ini kita lakukan dengan tujuan untuk pemanfaatan aset. Bukan untuk mencari keuntungan masing-masing karena misi pertama adalah untuk menyelamatkan aset itu sendiri tentunya atas bimbingan KPK,” jelas HD.
Lebih jauh peraih penghargaan Gubernur Inovatif 2020 itu juga mengatakan, sangat berterimakasih atas bimbingan yang telah diberikan KPK selama ini. Sehingga pihaknya dapat menyelenggarakan pemerintahan dengan baik dan terbebas dari berbagai tindak pidana korupsi melalui pola pencegahan yang sangat maksimal dari KPK.
Terkait penertiban aset Pemprov di Kenten atau biasa dikenal dengan lapangan golf selama ini diakui HD memang belum begitu produktif dikarenakan pemanfaatannya masih belum maksimal oleh karena itu atas inisiasi bersama dari Pertamina dan Provinsi Sumatera Selatan diharapkan kedepan dapat dilakukan pengelolaan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Insya Allah ini akan segera terbangun dan bermanfaat bagi masyarakat. Dan tentunya juga ini akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah. Tapi inisiasi ini tentu tidak akan berjalan jika tidak dijembatani oleh KPK. Untuk itu Terima kasih sekali pada KPK yang telah memberikan masukan pada kami dan masing-masing pihak sehingga semua ini dapat terjadi. Berikutnya setelah MoU ini akan menjadi Memorandum of Action,” tegasnya.
Yang tak kalah penting jelas HD adalah soft launching Whistle Blower Sistem yang juga terealisasi atas kerjasama Pemprov Sumsel dengan KPK. Sehingga Provinsi Sumatera Selatan dapat menjadi provinsi pertama yang menyelenggarakan sistem ini.
“Dengan adanya Whistle Blower Sistem ini mudah-mudahan azas transparansi yang selalu kita dengungkan dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” tambah HD.
Lalu mengenai soal serah terima sertifikat tanah HD mengakui Pemprov sangat terbantu dengan program sertifikat tanah Prona dari pemerintah pusat. Iapun berencana meneruskannya menjadi program daerah dan diperuntukkan bagi masyarakat yang belum tercover Prona.
Dimana targetnya semua lahan bersertifikat guna mengurangi sengketa dan membantu pemilik hak tersebut kenggunakan sertifikat untuk berekonomi dengan mengagunkannta di perbankkan.
Di tempat yang sama, Ketua KPK RI Komjen Pol Drs Firli Bahuri MSi mengungkapkan dalam rangka menjamin terlaksananya seluruh program yang disusun oleh pemerintah maka KPK melaksanakan tugas pokoknya tugas KPK sesuai undang-undang nomor 19 tahun 2019 dimana disebutkan yang pertama adalah melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi.
“Jadi hari ini kita lakukan salah satu kegiatan untuk mencegah tidak terjadinya korupsi. Kemudian yang kedua adalah kita melakukan kegiatan yang kita kenal dengan melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan tugas pelayanan publik,” jelas Firli.
Selanjutnya Firli menjelaskan dalam rangka melakukan pencegahan terjadinya korupsi ada beberapa strategi yang dilakukan KPK. Pertama menurutnya karena sesungguhnya pemberantasan korupsi itu bisa dilakukan dengan cara baik memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan supaya tidak terjadi korupsi.
“Hal itu dimaksudkan supaya mencegah korupsi dan sebagai upaya mengembalikan kerugian uang negara,” jelasnya.
Firli mengatakan KPK di dalam upaya pemberantasan korupsi melalui intervensi pencegahan supaya tidak terjadi korupsi dengan menerapkan 8 program yang dikembangkan di dalam sistem monitoring pencegahan korupsi. Salah satunya adalah dengan mewujudkan optimalisasi pendapatan negara dan pendapatan daerah.
“Salah satu wujud nyatanya adalah kesepakatan peningkatan pendapatan daerah melalui pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang selama ini kita memonitor tentang penggunaan supply-and-demand bahan bakar di pompa pompa bensin. Hari ini kita kembangkan dengan monitoring terkait dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor di sungai dan di laut karena selama ini itu tidak menghasilkan pendapatan daerah padahal Sumatera Selatan aktivitas dan gerak barang dan orang melalui sungai maupun lautan yang ada di Sumatera Selatan itu cukup tinggi,” jelasnya.
Oleh karena itu lanjut Firli, KPK menginisiasi mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan utilisasi pendapatan daerah sekaligus juga program yang lain KPK yang menginisiasi intervensi pemerintah daerah khususnya Sumatera Selatan untuk penertiban aset. Mengingat selama ini aset cenderung tidak digunakan secara optimal dan memicu terjadi pengurangan atau susut nilai harta daripada aset tersebut.
Hadir dalam kesempatan tersebut secara virtual Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK, Asep Rahmat Suwandha, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi, dan sejumlah pejabat tinggi lainnya di Sumsel.**