PALEMBANG,GSNET- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan Gubernur Sumsel  terkait penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD  Sumsel  terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Sumsel yaitu  Raperda tentang Pondok Pesantren Provinsi Sumatera Selatan  dan Raperda tentang Arsitektur bangunan gedung berciri khas Provinsi Sumatera Selatan, Senin (25/1/2021)

Gubernur Sumsel melalui Wakil Gubernur Sumsel (Wagub) H Mawardi Yahya menyampaikan bahwa terkait Raperda pondok pesantren, ia menilai sebagai wujud kepedulian  pimpinan dan anggota DPRD Sumsel dalam menunjang peningkatan dan kemajuan pondok pesantren agar dapat bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya di tanah air khususnya di Sumsel.

“ Sehubungan dengan itu kami mengharapkan  kiranya  materi muatan raperda ini  lebih dipertajam lagi terutama terkait dengan substansi materi yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi dalam memberikan dukungan operasional kepada pondok pesantren di Sumsel, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan multi tapsir dan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan  yang lebih tinggi,” katanya.

BACA JUGA  Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Warga PALI Dinilai Tinggi, Pemkab PALI Dianugerahi Penghargaan Oleh Dirjen Pajak

Pihaknya menyarankan agar dalam pembahasan dan pendalaman materi raperda ini dapat melibatkan kanwil Kementrian Agama Provinsi Sumsel, pengelola pesantren dan tokoh-tokoh agama dan organisasi  kemasyarakatan, serta kalangan akademisi terutama pihak yang terlibat dalam penyusunan naskah akademik raperda ini, agar tujuan  dan substansi raperda ini  menjadi lebih jelas dan apabila disahkan nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi payung hukum pelaksanaan dilapangan.

Sedangkan raperda tentang arsitektur bangunan gedung  berciri khas provinsi Sumsel, Mawardi mengatakan, melalui perda ini Pemprov Sumsel mempunyai landasan hukum yang tidak saja sejalan dengan peraturan perundangan-undangan tetapi juga sejalan dengan situasi dan kondisi dan aspirasi masyarakat Sumsel.

“ Memperhatikan hal-hal tersebut diatas maka kami memberikan apresiasi  kepada DPRD Sumsel  yang telah mengusulkan raperda ini. Dengan adanya raperda ini di harapkan pemahaman masyarakat terhadap arti pentingnya budaya khas Sumsel  dapat membudaya dikalangan masyarakat dan mendapat dukungan dari segenap pemangku kepentingan, tokoh masyarakat,  akademisi dan masing-masing jajaran  pemerintah daerah di provinsi Sumsel, sehingga bangunan tersebut memiliki ciri khas budaya Sumsel yang patut dibanggakan,” ucapnya

BACA JUGA  Wagub Mawardi Inginkan IGI Tingkatkan Integritas Para Guru

Jika raperda ini ditetapkan lanjut Wagub, maka  semua bangunan yang didirikan khususnya bangunan instansi pemerintah yang ada di provinsi Sumsel, harus memiliki arsitektur yang bercirikan khas budaya  Sumsel. Sedangkan untuk bangunan lama milik pemerintah yang sudah berdiri dihimbau untuk dilakukan penyesuaian dengan menambahkan ornamen  ornamen yang berciri  budaya khas Sumsel .

“ Kami mengharapkan agar raperda ini  dibahas secara mendalam terutama  mengenai substansi materinya agar dapat diterima oleh komponen  masyarakat dengan  melibatkan berbagai kalangan  baik akademisi, tokoh adat dan  tokoh budaya dan nara sumber lainnya yang mengenal dan memahami  kondisi daerah Sumsel yang memiliki budaya yang beragam ,” katanya.

Pihaknya berharap raperda ini mengatur secara rinci dan jelas  mengenai arsitektur  dan ornamen-ornamen  bangunan  yang bagaimana  yang akan ditetapkan  , dipedomani dalam pendirian bangunan  khususnya  bangunan  instansi pemerintah  maupun daerah serta BUMN dan BUMD sehingga memiliki keseragaman yang dapat mencerminkan  arsitektur bangunan gedung  berciri khas Sumsel.

BACA JUGA  Buka Lokakarya Pengembangan Candi Bumi Ayu, Perdian: Ini Momen Untuk Membangkitkan Ekonomi Masyarakat

“ Pembahasan raperda ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian , kecermatan yang tinggi  dengan memperhatikan aspek kewenangan lembaga institusi  yang bertanggungjawab untuk pelaksanaanya  dan keselarasan  peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seyogyanya suatu peraturan daerah dimuat berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan  yang lebih tinggi, untuk memenuhi ketentuan kebutuhan dan  apresiasi daerah  yang belum terakomodir dalam peraturan perundangan yang lebih tinggi dan atau menampung kondisi khas daerah  hal ini sejalan dengan ketentuan yang  diatur dalam pasal 5 UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ,” tandasnya.

Rapat paripurna di pimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H Muchendi Mahzareki dan dihadiri Wagub Sumsel H Mawardi Yahya dan jajarannya.

Artikulli paraprakSampai di Prabumulih, Vaksin Sinovac Disimpan di Gudang Farmasi
Artikulli tjetërSambut Tahun 2021, Pertamina Field Pendopo Bagi- Bagi Sembako ke Kaum Duafa, Fakir Miskin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini