PALEMBANG,GSNET- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan mengesahkan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Penetapan Empat Raperda tersebut melalui agenda Rapat Paripurna DPRD Sumsel XXIV DPRD, Senin (11/01/2021).

Wakil Gubernur H. Mawardi Yahya mengatakan , disahkanya Raperda tersebut tentu akan mendorong semangkin cepat jalanya program program yang telah dibentuk Pemprov Sumsel.

“Raperda tersebut disahkan dengan melihat perkembangan yang ada saat ini. Dengan disahkanya Raperda tersebut tentu semakin mempercepat realisasi kebijakan ataupun program yang telah di buat, jelas Mawardi

Untuk Empat Raperda yang di sahkan tersebut meliputi Raperda tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Raperda tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel tahun 2021, Raperda tentang perubahan APBD Sumsel tahun 2021, dan Raperda tentang APBD Sumsel tahun 2022.

BACA JUGA  Banyak Rapat Tertunda, DPRD PALI Rencanakan Bahas Rapat Paripurna LKPJ Bupati TA 2019 Melalui Vidio Coference

Selain raperda tersebut ,DPRD Sumsel juga mengesahkan dua Raperda inisiatif DPRD Sumsel dan tiga raperda tahun 2021 .

Disahkanya raperda terasebut setelah badan pembentukan Perda DPRD Sumsel melakukan penelitian dan pembahasan

Adapun Raperda Usulan Gubernur Sumsel, Ranperda tentang perubahan kedua atas perubahan atas Perda no 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan prangkat daerah Provinsi Sumsel, Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup Provinsi Sumsep

-Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif
-Ranperda tentang jasa kontruksi
-Ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah no 1 tahun 2019 tentang RPJMD. Prov. Sumsel tahun 2019-2023.
-. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 6 tahun 2016 tentang pembentukan BUMND bidang pertambangan minyak dan gas bumi

BACA JUGA  Terima Surat Tugas Plt Bupati PALI Dari Gubernur, Ferdian Andreas Lacony Resmi Jabat Plt Bupati PALI

– Ranperda tentang pendirian BUMNDSPAM regional Sumatera Selatan
– Ranperda tentang perubahan kedelapan atas peraturan Daerah no 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
– Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah no 3 tahun 2011 tentang pajak Daerah
– Ranperda tentang pengelolahan keuangan daerah Provinsi Sumsel
– Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggraan Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel tahun
anggaran 2020
– Ranperda tentang perubahan anggaran pendapat dan belanja daerah Prov Sumsel anggaran 2021.
– Ranperda tentang perubahan anggaran pendapat dan belanja daerah Prov Sumsel anggaran 2022

Sementara Usulan Raperda Inisiatif DPRD Sumsel sebanyak 5 Raperda diantaranya

-Raperda tentang pondok pesantren dan pendidikan agama
-Raperda tentang pelestarian nilai nilai budaya maraga dalam masyarakat
-Raperda tentang Arsitektur gedung bangunan berciri khas
-Raperda tentang pemanfaatan alur sungai dan atau pedalaman.
-Raperda tentang pengaturan Distribusi dan peruntukan air irigasi.
Dan usul Ranperda Eksekutif sebanyak Empat Ranperda.

BACA JUGA  30 Kades Dapat Penghargaan Dari Pemkab PALI
Artikulli paraprakBupati Muba: Kalau Presiden Sudah Divaksin, Saya, Wabub dan Forkomfinda di Muba Juga Siap Divaksin
Artikulli tjetërKetua MPR: IWO Bisa Menjadi Jembatan Informasi Dari Lembaga Kenegaraan di Pusat ke Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini