PALEMBANG,GSNET– Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggelar Rapat Paripurna XXV DPRD Prov Sumsel dengan agenda Tanggapan Fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur atas dua Raperda Inisiatif DPRD Sumsel, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Selasa (26/1/2021).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas kali ini merupakan bagian dari pembahasan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel sebelumnya. Meliputi Raperda Tentang Pondok Pesantren (Ponpes) dan Tentang Arsitektur Bangunan Ciri Khas Provinsi Sumsel.
Adapun 9 Fraksi di DPRD Sumsel yang secara bergantian menyampaikan pendapatnya terkait dengan 2 Raperda tersebut, diawali oleh Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh juru bicaranya Hj Sumiati yang memandang Ponpes sudah menjadi kebutuhan dan keharusan, karena keberadaan Ponpes banyak memberikan perperannya dalam mewujudkan Sumsel yang kondusif.
Sedangkan, terkait Rapersa Arsitektur Bangunan Khas Provinsi Sumsel. Fraksi PDIP menilai juga menjadi kebutuhan yang harus segera diwujudkan. Senada dengan PDIP, Jubir Fraksi Gerindra Efran Efendi memberikan respon positif terhadap dua raperda inisiatif tersebut.
Sementara, Fraksi PKS yang disampaikan Ahmad Toha menilai ke 2 Raperda tersebut dinilai mendesak dibuat menjadi Perda.
“Fraksi PKS menyarankan agar dalam pembahasan dan pendalaman materi ini melibatkan banyak pihak agar nantinya dapat memberikan manfaat lebih kepada masyarakat khususnya bagi kemajuan pondok pesantren di dalam dunia pendidikan,” ungkapnya
Sementara Fraksi Nasdem melalui Jubirnya Sri Sutandi dapat memahami dan menyetujui kedua Raperda tersebut untuk dibahas dalam rapat Pansus DPRD Provinsi Sumsel. Demikian juga dengan Fraksi Partai Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN serta Fraksi Hanura dan Perindo.