MUARA ENIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muara Enim periksa satu orang oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Kamis, (21/1/2021).
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN Dinas PUPR Muara Enim tersebut, menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait adanya pembangunan jalan di wilayah kecamatan Muara Enim senilai Rp.1 Milyar pada tahun 2019, yang diduga dari pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan volume kualitas dan kuantitas pembangunan jalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati SH melalui Kasi Pidsus Kejari Muara Enim M. Alvinda Yudhi Utama, SH., MH saat di konfirmasi kepada awak media ini di ruang kerjanya membenarkanya adanya pemanggilan dan pemeriksaan ASN dari Dinas PUPR tersebut.
” Ya benar dek, ASN tersebut merupakan salah satu PPK yang berdinas di PUPR Muara Enim, dan sudah kita periksa sebelumnya baik vendornya, pengawasnya, serta sudah kita terjunkan tim kita kelapangan untuk check langsung pekerjaan tersebut, ” Ujarnya Alvin.
Alvin menerangkan, pemanggilan serta pemeriksaan kepada yang bersangkutan tersebut, merupakan terkait pembangunan jalan seputaran wilayah kecamatan Muara Enim senilai 1 Milyar rupiah.
Yang diduga tidak sesuai dengan volume kualitas dan kwantitas pekerjaan, sehingga disinyalir pekerjaan tersebut telah merugikan negara senilai ratusan juta rupiah.
” Untuk lebih detailnya, akan kami umumkan dalam waktu dekat statusnya dari hasil pemeriksaan tersebut, seiring hasil penyelidikan yang bersangkutan ,” pungkasnya.
Sementara itu terpisah, Kepala Dinas PUPR melalui Sekretaris Dinas PUPR saat di konfirmasi awak media ini melalui pesan whatsappnya di nomor +62 822-820X XXXX tidak memberikan komentar dan hanya membuka saja pesan tersebut sampai berita ini di turunkan.