PALEMBANG – Habisnya masa jabatan 7 kepala daerah di Sumsel pertanggal 17 Februari 2021 masing-masing Bupati Kabupaten Ogan Ilir, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Pali, Musi Rawas dan Musirawas Utara. Menjadikan Gubernur H Herman Deru harus mengambil langkah cepat dengan menunjuk Pelaksana Tugas Harian (Plh) Bupati, tujuannya tak lain agar tidak terjadi kekosongan tampuk pimpinan di 7 daerah tersebut.
Penunjukan Plh Bupati oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Tentang Penunjukan 7 Plh oleh Gubernur Sumsel, bertempat di Auditorium Bina Praja Pemprov. Sumsel, Rabu (17/02/2021) pagi.
Adapun ke-7 Plh yang ditunjuk masing-masing yakni Dr.Drs.Ir. Achmad Tarmizi.SE. MT. Msi. MH Sekda Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjadi Plh Bupati OKU. Kemudaian Jumadi S. Sos Sekda Bupati OKU Timur menjadi Plh Bupati OKU Timur, selanjutnya H. Romzi SE. M.Si, Sekda Kabupaten OKU Selatan menjadi menjadi Plh Bupati OKU S selatan, selanjutnya Aufa Syahrizal SP.MSc, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel sebagai Plh Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI). Dilanjutkan ada nama Drs. EC. Priskodesi Sekda Kabupaten Musirawas menjadi Plh Bupati Musirawas. Syahron Nazil SH Sekda PALI sebagai Plh Kabupaten PALI dan Alwi Roham S.Sos Sekda Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai Plh Bupati Muratara.
Gubernur Sumsel H.Herman Deru mengatakan penunjukkan ini dilakukannya agar Plh dapat melaksanakan tugas rutin Bupati di daerah yang habis masa jabatannya tepat pukul 00.00 Wib, (Selasa/16/02/2021) dini hari.
Dengan penunjukan ini diharapkan tidak terjadi hambatan dan kevakuman dalam pelayanan pembangunan, pelayanan keadministrasian serta pelayanan kemasyarakatan.
“Makanya Saya tunjuk para Sekda melaksanakan rutinitas bupati. Dan jelas ini non kebijakan, jadi mereka tidak didelegasikan untuk membuat kebijakan kecuali atas konsultasi dengan Pemprov Sumsel dalam yakni Gubernur atau Wakil Gubernur,” tegasnya.
Pasca penunjukan ini HD berharap, para Plh Bupati dapat menjalankan amanah tersebut dengan penuh dedikasi dan disiplin yang tinggi sampai dilantiknya Plt, Pj atau Bupati definitif.
Herman Deru berpesan agar Plh ini bekerja dengan sebaik-baiknya dan jangan terlalu terpengaruh dengan residu yang ada terjadi pasca Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
“Karena pasca Pilkada lalu pasti ada tebal atau tipis residu (sisa) yang terjadi. Nah bekerja saja yang baik dan jangan mau dicemari residu Pilkada,” tegas HD.
HD menjelaskan untuk kandidat kabupaten OKU dan OKU Selatan saat ini memiliki kabar baik lantaran gugatan di MK ditolak. Iapun berharap KPU segera menetapkan Bupati dan Wabup terpilih. Begitupun untuk Kabupaten OKU Timur, Muratara dan OI yang memang tidak berlanjut ke MK.
” Kita masih menantikan informasi untuk Muratara dan Pali,” jelasnya.
Sementara itu menanggapi soal pengangkatan Kadisbudpar Provinsi Sumsel Aufa Syahrizal sebagai Plh Bupati OI, Gubernur Sumsel H.Herman Deru mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Kemendagri Nomor 91 Tahun 2019. Dimana ketika ada kekosongan Sekda Kab/Kota lebih dari 3 bulan Gubernur boleh menunjuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Selain itu lanjut HD, di Kabupaten OI juga tidak ada sekda defenitif. Sehingga tidak memungkinkan untuk menunjuk Plt Sekda OI menjadi Plh Bupati untuk mengemban dua tugas secara sekaligus.
“Nah kenapa Aufa yang ditunjuk karena Aufa tahu persoalan dan pernah menjabat Plt Bupati di Kabupaten OI. Jadi tidak benar kalau menyalahi aturan, kita ini orang yang tahu hierarki ” jelasnya.