MUBA — Menyikapi ramainya komentar warga di media sosial terkait kerusakan jalan dibeberapa titik Jalan Lintas Sumatera antara Macang Sakti-Babat Toman, termasuk di titik Desa Ulak Paceh Jaya-Desa Karang Waru, kecamatan Lawang Wetan, Ketua Komisi II DPRD Muba Muhammad Yamin selaku Mitra Kerja dalam hal pengawasan mengingatkan agar Perusahaan batu bara di Kabupaten Muba tidak melintasi jalan umum atau membuat jalan khusus.
Hal ini bertujuan agar angkutan batu bara tidak merugikan masyarakat penguna jalan. Selain itu tidak menyebabkan jalan cepat rusak.
“Kita pelajari dulu aturanya soal wajib atau tidaknya perusahaan ikut andil dalam perbaikan jalan. Yang jelas perusahaan diwajibkan membayar pajak sesuai ketentuan undang-undang, memberikan rasa aman kepada lingkungan dimana perusahaan tersebut beroperasi, dan menyalurkan dana CSRnya,”kata Yamin, Selasa (23/2/2021)
” Nah bisa saja penyaluran dana CSR dimaksud dalam bentuk perawatan jalan,” sambung Yamin
Yamin juga menambahkan, Kalau terkait untuk jalan, sebenarnya perusahaan batu bara bukan wajib tidaknya dalam perawatan jalan, melainkan wajib membuat jalan sendiri khusus angkutan batu bara, ini berdasarkan aturan. Untuk itu pemerintah daerah harus tegas dalam hal ini.
” Saya lihat ada beberapa perusahaan batu bara di Muba masih melintasi jalan milik pemerintah daerah, nah ini tidak boleh terjadi lagi, kami DPRD Fraksi PDI-Perjuangan akan melakukan evaluasi melalui anggota Komisi yang berwenang,” tukasnya.
Untuk diketahui, Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru telah mencabut Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang angkutan batubara yang memperbolehkan truk angkutan batubara melintas di jalan umum.
Pergub itu dicabut setelah banyaknya keluhan dari masyarakat tentang sering terjadinya kecelakaan dan kemacetan akibat truk angkutan batubara.
Sebagai penggantinya, Perda nomor 5 tahun 2011 yang berisi bahwa seluruh angkutan batubara dialihkan menggunakan jalur khusus seperti kereta api dan jalan khusus seperti milik PT Servo, Aturan ini berlaku pada 2019 lalu.