PALEMBANG, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa memastikan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang harus bebas narkoba.

Guna memastikan hal itu, pihak Pemkot Palembang menggelar tes urin pegawai Dinas Perhubungannya. Senin (29/3/ 2021).

Bahkan, Sekda Ratu Dewa turun langsung memantau langsung absensi kehadiran pegawai yang akan mengikuti tes urin yang dilakukan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palembang.

“Kemarin Kesbangpol sudah, sekarang seluruh jajaran Dinas Perhubungan yang berjumlah 519 orang. Yang tidak hadir ada 31 orang,” kata Ratu Dewa.

Ratu Dewa memastikan, tidak ada pegawai di lingkungan Pemkot Palembang yang lolos tes urine yang akan diberlakukan setiap OPD nantinya, bahkan dirinya akan memanggil 31 pegawai Dishub yang mangkir tersebut.

BACA JUGA  Sambut Ramadhan 1442, Wawako Fitri Bagi-Bagi Sembako ke Tukang Becak, Ojek dan Pedagang Asongan

“Absensi ada 519, ada 31 orang yang tidak hadir,”tegasnya.

Diketahui, tes urine tersebut sengaja dilakukan guna menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Disampaikan Dewa, dirinya juga telah berkoordinasi bersama pihak BNN Kota Palembang untuk melakukan pemanggilan terhadap 31 pegawai yang tidak hadir tersebut guna dilakukannya tes urine.

“Dan ini akan kita teruskan terhadap seluruh OPD yang berjumlah 31,” ujarnya.

Ratu Dewa juga berharap, bahwa apa yang dilakukan tersebut guna mencegah adanya pegawai ASN ataupun non PNSD di lingkungan Pemkot Palembang terkait penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA  Tuan Rumah, Suporter Sriwijaya FC Siap Sukseskan Perhelatan FIFA World Cup U20 di Palembang

“Kita mulai dari pencegahan, termasuk juga nanti akan diketahui oleh pihak BNN, karena memang sekarang alatnya sudah cukup canggih. Jadi jangan sampai ASN ini memberikan contoh buruk, khususnya bagi masyarakat kota Palembang,” ungkapnya.

Dijelaskannya, bahwa sanksi berjenjang akan dinanti bagi ASN yang terbukti positif, baik hukuman ringan, sedang hingga hukuman berat.

“Hukumannya bisa pemecatan. Karena ini adalah narkoba, jadi hasil rekomendasi dari BNN akan menjadi bahan pertimbangan dari Badan Penjatuhan Hukuman Disiplin,” jelasnya.

“Kalau untuk non PNSD bisa kita jatuhan hukuman secara sepihak sesuai kontrak kerjanya, apabila memang terbukti. Bahkan tanpa pemberitahuan kepada yang bersangkutan,” tutupnya

Artikulli paraprakPerencanaan Pembangunan Dinilai Terbaik se Kabupaten Muara Enim, Kecamatan Ujanmas Diganjar Penghargaan
Artikulli tjetërHadiri Pelantikan IWO Muba, Bupati Dodi: Sajikanlah Berita Sesuai Fakta Dengan Keadaban Yang Tinggi, Jangan Brutal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini