MUARA ENIM – Tersangka Sabtunudin (45) Warga Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan mengaku membuat senjata api rakitan (senpira) lantaran terpaksa karena himpitan ekonomi.
Pengakuan ini diungkapkannya saat ditanya awak media usai gelaran press realese yang digelar Polres Muara Enim, Selasa (16/3/2021)
” Saya buat senpira ini berdasarkan pesanan, dan belajar secara otodidak. Saya terpaksa karena himpitan ekonomi, karena saya ini pak seorang buruh tani yang hasilnya tidak menentu,”ucap Sabtunudin yang mengaku menyesali perbuatannya
Sedangkan saat ditanya terkait keahliannya membuat Senpira, Sabtunudin mengaku belajar secara otodidak. Dan ia hanya membuat berdasarkan pesanan saja.
Sementara itu berdasarkan keterangan Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim, Pengungkapan industri rumahan senpira yang dilakukan tersangka Sabtunudin di Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim merupakan hasil dari Operasi Senpi Musi 2021 yang digelar mulai dari 8-29 Maret 2021.
” Industri rumahan senpira ini diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku pada 10 Maret 2021 lalu sekira pukul 17.30 WIB. Awalnya Polsek Rambang Dangku mendapatkan informasi, lalu segera ke TKP, dan benar saja di TKP didapati pelaku beserta beberapa barang bukti, senjata api rakitan laras panjang, laras pendek, amunisi aktif, dan berbagai peralatan untuk pembuatannya,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, S.I.K. menjelaskan dalam jumpa pers dengan awak media
Dikatakan Kapolres lebih kanjut, tersangka sehari-harinya bekerja sebagai petani dan pekerjaan sampingan membuat senjata api rakitan.
“Pelaku sudah beroperasi memasarkan senjata api rakitannya ini sejak tahun 2014. Hasil penjualannya bervariasi, senpira peluru 6 telah dijual sebanyak 10 buah, dan senpira peluru 1 sudah dijual sebanyak 40 buah,”tambah Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Dwi Satya Arian, S.I.K., S.H., M.H
Untuk harga lanjut Kasat, Rata-rata senpira yang berpeluru 1 dijual oleh pelaku dengan harga sekitar Rp.500 ribu – Rp1 juta. Sedangkan senpira berpeluru 6 dijualnya dengan harga sekitar Rp2,5 juta.
“Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”kata Kasat seraya mengatakan akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut