MUARA ENIM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Kabupaten Muara Enim minta perlindungan Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim. Hal ini dilakukan mengantisipasi kemungkinan ada upaya pengambilalihan kekuasaan partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sah secara hukum, di Kabupaten Muara Enim.
Sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (19/3/2021) pengurus DPC Partai Demokrat Muara Enim dipimpin langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat Muara Enim H Wahyu Sanjaya SE, melalui Wakil Ketua I Ahmad Reo Kusuma, Wakil Ketua III Iwan Kurniawan SH MH, Bendahara Hermanadi, Ketua BPOK Yusran Arbi, Ketua Bapilu Deni Ismiardi SH, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Dwi Windarti SH, DPRD Ariyoca.
Mereka disambut langsung oleh Kapolres Muara Enim AKBP Denny Sianipar SIK bersama jajarannya.
Bendahara DPC Demokrat, Hermanadi mengatakan, pihaknya pengurus DPC Demokrat Kabupaten Muara Enim mendatangi Mapolres Muara Enim untuk meminta perlindungan hukum. Demi menjaga kehormatan, kedaulatan Partai Demokrat dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta menjaga nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
“Aksi ini kita lakukan serentak di seluruh Indonesia. Kami meminta perlindungan hukum, jika ada oknum penyalahgunaan Atribut Partai Demokrat di luar DPC yang sudah di daftarkan di Kemenkum Ham RI,”kata Hermanadi, Jumat (19/3).
Selanjutnya dia menjelaskan, ditengah upaya penggulingan Ketua umum AHY, DPC Partai Demokrat menyatakan tetap solid dan setia kepada hasil Kongres ke V Partai Demokrat Jakarta, pada 15 Maret 2020 yang telah sah terdaftar Kementerian Hukum Dan HAM RI Kepengurusan (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.O9-AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (no. 15 Tanggal 19 Februari 2021).
“Ketua Umum yang diakui oleh Negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono. Lambang Partai Demokrat (termasuk atributnya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual,”kata Hermanadi.
Kemudian, Bahwa telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sibolangit, Sumatera Utara, dimana baik aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan yang telah diterbitkan Kementerian Hukum Dan HAM RI Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai.
“Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang secara ilegal akan mengatasnamakan Kepengurusan DPP PD, membentuk kepengurusan di daerah (DPD/DPC), menggunakan Lambang (atribut partai) serta membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat. Untuk mengantisipasi hal tersebut kami mohon agar Bapak Kapolres Muara Enim untuk memberikan perlindungan hukum kepada kami, dengan tidak memberikan izin dan menindak secara tegas kepada pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ungkapnya.
Kapolres Muara Enim AKBP Denny Sianipar SIK, usai menerima kunjungan menyampaikan, pihaknya akan memberikan perlindungan kepada siapa saja, warga negara Indonesia yang membutuhkan. Karena Polri tegak pada kebenaran, dan berdiri netral membela yang benar.
“Perlindungan hukum ini suatu hal yang baik. Kami menerima siapapun yang meminta perlindungan warga negara Indonesia, kami siap. Kami netral dan kami membela yang benar,”kata Kapolres Muara Enim.