MUBA — Lapas Sekayu membebaskan sebanyak 55 Narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Demikian disampaikan Kepala Lapas Sekayu, Jhonnu H Gultom, Selasa (02/03/2021).
“Pada Tahun 2020, kami telah memberikan asimilasi bagi 112 Narapidana. Hari ini, sebanyak 55 napi yang telah memenuhi persyaratan ketat kami rumahkan”, ujar Mantan Kalapas Lubuk Pakam Sumatera Utara ini.
Jhonny menambahkan, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Napi yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, juga dipastikan tidak akan mendapatkan hak Asimilasi.
Ketentuan ini dikecualikan bagi narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana di bawah lima tahun, yang tetap diberikan Asimilasi dan Integrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020”, tegasnya.
Sementara itu, bagi narapidana yang melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh Asimilasi, PB, CMB, maupun CB, akan dicabut haknya. Kemudian diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani Asimilasi maupun Integrasi tidak dihitung menjalani pidana.
Jhonny menyampaikan harapan bahwa dengan adanya asimilasi ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan di Lapas Sekayu yang hanya berkapasitas 300 orang namun diisi lebih dari 1000 orang.
Dalam kesempatan tersebut Jhonny berpesan agar narapidana yang bebas dapat bersyukur dengan mematuhi peraturan, menyadari kesalahan dan kembali ketengah keluarga dengan energi baru, semangat baru, tinggalkan yang buruk pada masa lalu sehingga dapat menjadi manusia yang lebih baik sesuai harapan keluarga.
“setelah bebas nanti jangan keluyuran dan patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.
Sementara itu salah satu narapidana yang memperoleh asimilasi Pipit Andrianto Bin Bustoni menyampaikan ucapan terima kasih kepada Lapas Sekayu atas pemberian pembebasan yang lebih cepat dari yang seharusnya karena asimilasi ini, Pipit menyampaikan juga bahwa sama sekali tidak mengeluarkan uang dalam pengurusan asimilasi tersebut. “semua gratis” ujarnya