MUBA– Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Jirak Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional pada Senin, ( 24/06/2021). Sidak dilakukan untuk memastikan peredaran atau penjualan makanan di pasar tradisional Kecamatan Jirak Jaya tidak mengandung bahan berbahaya.

Sidak dipimpin Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra, melibatkan TNI, Polri, tim kesehatan dari Pukesmas Jirak, Pemerintah Desa, dan Sat Pol PP. 

Selain pencegahan makanan sehat, tim juga memastikan ketersediaan pangan sepanjang Ramadan hingga jelang Idul Fitri.

Sedangkan upaya perlindungan kepada konsumen berupa pemeriksaan pangan yang dijual oleh pedagang.

“Ya, hari ini kita lakukan giat pemantauan keadaan pangan di Kecamatan Jirak Jaya. Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dijual oleh para pedagang,” ujar Yudi.

BACA JUGA  Menang Lawan PS Palembang 2:0, PS Muba Final Ketemu Muara Enim

Pemeriksaan makanan dilakukan secara uji petik terhadap 9 pedagang asal Jirak, Pendopo dan Prabumulih dengan sampel 15 jenis makanan yakni tahu, tahu kuning, mie kuning, sagu dan sebaginya. Uji sampel diperuntukkan mencari makanan yang mengandung Formalin, Borax, Rodamin.

“Dari uji sampel yang dilakukan, terdapat 3 jenis makanan mengandung formalin yaitu mie kuning/basah, 1 jenis makanan mengandung borax yaitu mie kuning/basah dgn berat sekira 30kg.

Seluruh makanan yg terbukti mengandung formalin, borax dan rodamin berasal dari Prabumulih sudah kita sita untuk dimusnahkan,” jelas dia.

Di Pasar Desa Jirak, sambung Yudi, terdapat 150 pedagang dengan rincian 135 pedagang berasal dari Pendopo dan Prabumulih, 15 pedagang berasal dari Kecamatan Jirak Jaya.

BACA JUGA  Optimalkan Kerjasama, Pemkab Muba dan BSB Cabang Sekayu Kembali Jalin MoU

“Pedagang yang kedapatan lagi menjual produk sejenis dan mengandung zat terlarang pada saat pemeriksaan lanjutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas dia.

“Kita, Pemerintah Kecamatan akan terus melakukan pemantauan keadaan pangan terutama menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H untuk memastikan peredaran pangan di Kecamatan Jirak Jaya aman dari zat berbahaya agar hak masyarakat dalam mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi makanan dapat terpenuhi,” tandas Yudi.

Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA meminta agar setiap Kecamatan di Muba bersama unsur Forkopimcam lainnya aktif melakukan sidak ke pasar-pasar tradisional.

“Ini demi memastikan agar makanan yang dijual di pasar tradisional tidak mengandung bahan kimia atau berbahaya. Dalam hal ini juga Disdagperin harus pro aktif dalam melakukan pengawasan,” pungkasnya.

BACA JUGA  Sering Sebabkan Kecelakaan, Satlantas Polres Muba Lakukan Perbaikan Jalan Rusak
Artikulli paraprakBupati DRA Sampaikan Pertanggungjawaban APBD TA 2020 dan Lima Raperda Inisiatif Muba
Artikulli tjetërHanya Bekerjasama Dengan 54 Media, Sejumlah Wartawan Muba Soroti Kebijakan Humas DPRD Muba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini