MUARA ENIM— Terkait adanya warga di Desa Bedegung, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim yang tinggal tidak jauh dari Kawasan Wisata Air Curug Tenang Bedegung yang disinyalir ingin turut serta dalam pengelolaan parkir di kawasan wisata andalan Kabupaten Muara Enim ini.

Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan Pemkab Muara Enim, Riswandar SH menegaskan bahwa hal itu tidak bisa, mengingat Kawasan wisata Curug Tenang Bedegung hanya bisa dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim.

Penegasan ini disampaikan Asisten II saat memimpin rapat bersama Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muara Enim, Isdrin, Kepala Satpol PP Linmas Muara Enim, Ahmad Musadeq, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Muara Enim, Ahmad Junaini dan Camat Panang Enim, Mey Fajarihadi.di Ruangannya, Selasa (20/04/2021)

BACA JUGA  Jadi Inspektur Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI, Pj. Bupati Kurniawan Ajak Masyarakat Bangkit Dari Keterpurukan Akibat Pandemi Covid-19

” Selain tidak ada aturan yang membolehkan hal tersebut, aset – aset di Kawasan wisata Bedegung merupakan milik Pemkab Muara Enim. Sehingga apapun bentuk kegiatan disana harus dipegang UPTD, termasuk dalam pengelolaan parkir,”tegas Riswandar

Riswandar mencontohkan, seperti halnya di Kelurahan Pasar I Muara Enim ada gor berikut fasilitasnya, dalam hal pengelolaan lurah tidak bisa dilibatkan didalamnya, karena bangunan milik Pemkab Muara Enim dan ada Dinas terkait didalamnya yang memiliki hak pengelolaan.

Dan hal ini sama seperti dikawasan wisata Curug Tenang Bedegung. Terkecuali, warga Desa tersebut atau Desanya memiliki usaha murni, bisa ikut ambil bagian untuk memanjangkan usahanya di kawasan Wisata Curug Tenang Bedegung.

BACA JUGA  Optimalkan Sistem Pembelajaran Usia Dini, Pemkab Muara Enim Gelar Bimtek Kurikulum Merdeka Untuk Para Tenaga Pendidik PAUD

“Saya berharap warga dapat memahami kondisi yang ada. Namu bila masih belum dapat dimengerti, warga akan diberikan edukasi hukum oleh tim yustisi agar warga tidak salah melangkah. Dimana tim yustisi beranggotakan Pemkab Muara Enim, Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan Negeri,”terangnya

Untuk diketahui dan dipahami warga, bahwa pengelolaan destinasi wisata Curug Tenang Bedegung murni untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Muara Enim.

Artikulli paraprakRumah Disapu Puting Beliung, Dinsos Baznas Hingga TNI di Muba Bantu Keluarga Kusnadi
Artikulli tjetërMelalui Pemkab Muba dan KADIN Sumsel, Dodi Reza Berupaya Maksimal Pulihkan Perekonomian Masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini