MUARA ENIM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim belum bisa menerima Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Muara Enim tahun anggaran 2020 pada persidangan paripurna ke II DPRD Muara Enim karena dinilai belum lengkap, Senin (26/4/2021)
Sanggahan belum lengkapnya LKPJ Bupati Ini disampaikan salah satu anggota Dewan Dwi Windarti, SH, Fraksi Demokrat, seperti belum adanya penjelasan mengenai permasalahan BPJS.
“Belum terakomodir sehingga berat untuk dapat diterima. Baiknya ditarik untuk segera dilengkapi sebelum diterima,”pinta Dwi.
Untuk mengakomodir saran dan masukan anggotanya, Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc, dengan kesepakatan anggota lainnya yang hadir, memutuskan menunda menerima LKPJ Bupati Muara Enim tahun anggaran 2020, dan memerintahkan untuk menjadwalkan ulang paripurna dalam membahas LKPJ Bupati Muara Enim tahun 2020, setelah dilakukan perbaikan dan melengkapi rekomendasi yang disampaikan anggotannya.
Sementara itu, Plh. Bupati Muara Enim H Nasrun Umar (HNU) bersama Jajarannya akan melengkapi terhadap LKPJ Bupati Muara Enim tahun 2020 yang belum termasuk pada buku besar LKPJ Bupati Muara Enim tahun 2020.
Plh. Bupati Muara Enim atas nama Pemkab Muara Enim meminta kepada DRPD Muara Enim agar bisa menjadwalkan pada 29 April 2021 untuk kembali membahas LKPJ Bupati Muara Enim tahun 2020.