TANJUNG ENIM– PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bersama dengan perangkat pemerintahan mulai dari tingkat Kecamatan, Kelurahan, hingga Ketua Rukun Tetangga (RT) melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan aset dan lahan yang berada di Talang Jawa, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Camat Lawang Kidul Andrille Martin mengatakan sosialisasi telah berlangsung sebanyak 5 kali antara PTBA dan warga Talang Jawa. Dalam sosialisasi ini, dipastikan keterlibatan RT, RW, hingga kelurahan sebagai bentuk tanggung jawab kepada warga.

Sosialisasi yang dimaksud terkait dengan kewajiban pendataan aset perusahaaan PTBA sebagai BUMN yang tertuang dalam Peraturan Menteri dan Surat Edaran Menteri BUMN.

Salah satu aset yang didata dalam hal ini adalah lahan milik perusahaan yang telah bersertifikat dan berlokasi di Talang Jawa. Sosialisasi dilakukan untuk melakukan pendataan ulang tentang pemanfaatan aset perusahaan yang ditempati oleh warga.

BACA JUGA  Ini 6 Program Strategis Yang Diluncurkan PTBA Upaya Bantu Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Muara Enim

Berdasarkan data, terdapat 635 Kepala Keluarga (KK) yang telah menempati lahan tersebut dan terdapat 5 bangunan fasilitas umum. Sosialisasi masih terus berlanjut sampai saat ini.

Pendataan yang dilakukan antara lain penyesuaian database seperti kepemilikan bangunan rumah milik pribadi atau PTBA, serta keabsahan legalitas kepemilikan lahan tempat berdirinya bangunan yang tertera pada dokumen.

Lalu, akan terdapat penghitungan untuk lahan perusahaan yang digunakan oleh warga dengan skema dan hitungan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Sesuai dengan sosialisasi itu, terkait aset yang dimiliki BUMN dalam hal ini PTBA, yang diduduki masyarakat adalah milik perusahaan. Jadi memang sewajarnya terdapat sosialisasi aturan dari Kementerian ini. Kami selaku pemerintah, dari camat maupun lurah dan jajaran ke bawahnya menyambut baik hal tersebut,” ujar Camat Andrille Martin, Selasa (18/5/2021).

BACA JUGA  Ini Yang Dilakukan PTBA Untuk Menjadi Perusahaan Energi dan Kimia Kelas Dunia Terintegrasi dan Berkelanjutan

Andrille mengimbau masyarakat yang mendiami lahan tersebut, untuk mengikuti sosialisasi dan mengurus keabsahan legalitas dokumen demi kenyamanan bersama.

Sejauh ini, warga Talang Jawa yang intens mengikuti sosialisasi mengaku memahami kondisi pemanfaatan lahan selama sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumadi (78) salah seorang warga di Talang Jawa dan juga merupakan pensiunan PTBA memaparkan bahwa warga menyambut baik sosialisasi yang dilakukan PTBA bersama pemerintah.

Ia menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut memang masih terdapat diskusi antara warga dan perusahaan terutama terkait pengukuran ulang, baik luas bangunan maupun luas lahan yang kini ditempati warga.

Ini, kata dia, diperlukan agar tidak terdapat perbedaan data antara warga dan perusahaan. “Manajemen PTBA kiranya dapat bersinkron dengan warga, agar tidak saling memberikan suatu yang memberatkan dalam kedua pihak ini,” harapnya.

BACA JUGA  Plh Bupati Ingatkan BPR Gerbang Serasan Prioritas Salurkan Kredit ke UMKM Dengan Bunga dibawah Bank Umum
Artikulli paraprakUpdate COVID-19 Muba: Bertambah 8 Kasus Sembuh, 4 Positif
Artikulli tjetërJelang Lebaran 1442 H, Citymall Prabumulih Salurkan CSR Dalam Bentuk Sembako ke Kaum Dhuafa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini