MUARA ENIM— Pj Bupati Muara Enim Dr. H. Nasrun Umar, S.H., M.M., (HNU) menekankan optimalisasi peran Puskesmas sebagai hulu dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Hal ini ditegaskanya pada rapat koordinasi menyikapi perkembangan terkini penanganan pandemi Covid-19 bersama Forkopimda dan seluruh camat secara daring, di Ruang Rapat Bupati Muara Enim, Senin petang (07/06/2021)
“Puskesmas sebagai ujung tombak penanganan Covid-19 harus aktif, baik secara medis maupun melalui kegiatan kehumasan dengan mengedukasi masyarakat untuk taat menerapkan protokol kesehatan,”kata HNU
Dikatakan HNU lebih lanjut, Puskesmas yang ada pada masing-masing kecamatan harus dioptimalkan dalam pencarian dan penelusuran kasus Covid-19, serta gencar memberikan pemahaman kepada warga sebagai langkah preventif menghadapi pandemi saat ini.
Dalam kesempatan ini Pj. Bupati juga menyampaikan terkait penerbitan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 443.1/16/BPBD/2021 tentang pembatasan jam operasional terhadap penyelenggaraan hajatan, tempat hiburan, tempat rekreasi, wisata kuliner malam, kafe, karoke dan rumah makan di Kabupaten Muara Enim.
Melalui surat edaran ini, Pj. Bupati menghimbau seluruh masyarakat, khususnya penyelenggara tempat hiburan untuk menghentikan kegiatannya pada pukul 21.00 WIB.
Untuk itu dirinya menghimbau masyarakat luas agar memahami dan mematuhi surat edaran ini sehingga membatasi diri untuk tidak berkumpul melakukan aktivitas tidak produktif di malam hari.
Lebih lanjut Pj Bupati yang didampingi Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Selamat Oku Asmana, M.Kes., dan Direktur Rumah Sakit dr. H.M. Rabain, dr. Hendri Yatno, Sp.M., menekankan bahwa bagi penyelenggara hiburan ataupun rumah makan dan sejenisnya yang tidak mematuhi ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Oleh sebab itu Pj. Bupati menyerahkan penertiban melalui TNI, Polri, Pol-PP dan para petugas Satgas.
“Pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi tempat ibadah, kegiatan yang berhubungan dengan Sembako, kesehatan maupun obyek vital lainnya,”tandasnya.