PALEMBANG— Sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (Raperda), 9 fraksi di DPRD Sumsel menyampaikan pendapat akhir terhadap 9 Raperda provinsi Sumsel, Kamis (3/6/2021)
Pendapat akhir yang disampaikan pada rapat paripurna ke XXX DPRD Sumsel, yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda Kiemas dan dihadiri wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya ini, meski mayoritas fraksi menyambut baik 9 raperda untuk dapat disahkan menjadi perda, namun masih ada sejumlah fraksi yang memberikan catatan untuk dilakukan penyempurnaan lebih rinci terlebih terhadap raperda tentang RPJMD 2019-2023
Hal ini seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi Golkar H David Hadrianto Aljufri SH. Menurutnya, selain raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Sumsel dari sembilan pembahasan raperda yang telah dilakukan, Fraksi Golkar mencermati tentang raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi Sumsel tahun 2019-2023.
Fraksi Partai Golkar melalui anggota yang ada di pansus dan membahas raperda tentang RPJMD 2019-2023 ini berpendapat bahwa raperda tentang RPJMD masih diperlukan pembahasan dengan dilengkapi data-data yang disesuaikan dalam perubahan RPJMD, karena dalam pembahasan yang dilakukan belum melampirkan detail apa saja yang menjadi perubahan dari peraturan daerah sebelumnya dan dalam pembahasan belum ada data-data pendukung terkait perubahan tersebut, bebernya.
Sementara juru bicara fraksi PKB Fathan Qoribi ST mengatakan, fraksi PKB sangat komitmen dari awal untuk menyambut pemabahasan kali ini dengan niat yang sungguh-sungguh. Dikarenakan perda sangat menduduki posisi strategis dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan.
Untuk itu kiranya tidak berlebihan apabila raperda ini telah disahkan, Fraksi PKB akan mengawal dan mengawasi pelaksanaan perda dimaksud dengan sebaik-baiknya, tuturnya.
Selanjutnya juru bicara Fraksi Hanura-Perindo Ahmad Firdaus Ishak SE MSi menyampaikan, fraksi tersebut dapat memahami, menerima dan menyetujui sembilan raperda tahun 2021 tersebut menjadi perda.
Fraksi Hanura Perindo DPRD Sumsel berharap setelah disahkannya ke 9 raperda tahun 2021 ini agar secepatnya disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan stake holder yang ada sehingga peran serta dan partisipasi para pihak akan didapatkan secara maksimal.
Sedangkan Fraksi PAN yang disampaikan juru bicaranya H Juanda Hanafiah SH MM memberikan sambutan positif terhadap perubahan atas perda no 6 tahun 2016 tentang pembentukan BUMD bidang pertambangan minyak dan gas bumi, hal ini diharapkan akan berdampak positif yaitu dapat meningkatkan peran dan fungsi BUMD, memberdayakan sumber daya milik pemprov Sumsel lebih efisien,efektif dan produktif, meningkatkan kinerja dan daya saing perseroan dan lainnya.
Sementara fraksi PKS yang disampaikan Mgs Syaiful Padli terhadap raperda tentang perubahan atas perda no 6 tahun 2016 tentang pembentukan BUMD bidang pertambangan minyak dan gas bumi mengatakan, Fraksi PKS setuju adanya Raperda tersebut, sebab jika dilihat dari penjelasan yang telah disampaikan, maka maksud dan tujuan dilakukannya perubahan terhadap Raperda tersebut sangatlah baik. Namun tetaplah Pemprov Sumsel harus dapat memastikan mengenai apa keuntungan (profit) bagi pemerintah daerah yang ikut dalam model pengelolaan Participating Interest yang dimaksud. Penting untuk kami ingatkan karena kita memiliki trend pengelolaan BUMD yang tidak begitu baik. Alih-alih ingin melakukan peningkatan PAD, yang ada hanya akan menambah deretan panjang BUMD yang merugi.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Ir HM Kanoviyandri menyatakan menerima 9 raperda untuk selanjutnya disahkan menjadi perda. Mengenai usulan raperda soal pendirian BUMD SPAM Regional Sumsel, Fraksi Partai Demokrat sangat setuju karena sesuai dengan Permendagri No 21 tahun 2020, yabg isinya memberikan kewenangan pada gubernur untuk menetapka tarif dasar air minum.
Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh Maliono Sh, mengatakan untuk raperda tentang pajak daerah, fraksi Gerindra meminta agar pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini yang mengalami pelemahan akibat covid, sehingga tidak menyengsarakan rakyat.
Adapun 9 raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas perda no 6 tahun 2016 tentang pembentukan BUMD bidang pertambangan minyak dan gas bumi. Selanjutnya, reperda tentang pendirian BUMD SPAM Regional Sumsel, Raperda tentang perubahan kedua atas perda no 3 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Kemudian Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi Sumsel, Raperda tentang perubahan atas perda no 1 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah sumsel tahun 2019-2023, Raperda tentang perubahan kedelapan atas perda no 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, Rqperda tentang perubahan kedua atas perda no 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Sumsel serta Raperda tentang fasilitas pencegahan prmberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika.