PRABUMULIH— Guna mempermudah pembayaran pajak dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah kota Prabumulih (Pemkot) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Prabumulih melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih, di ruang rapat Lantai l Pemkot Prabumulih, Selasa (29/06/2021).
Bersamaan penandatanganan kerjasama dengan Bank SumselBabel sekaligus launching pembayaran pajak via online bagi Wajib Pajak (WP) oleh Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM
“Untuk menguatkan dan meningkatkan pendapatan daerah (PAD) dari sektor pajak, pemerintah daerah menggenakan pajak ke sejumlah sektor usaha terdiri dari 9 pajak,”kata Ridho Yahya.
Menurut Wali kota, beberapa pajak yang dikenakan meliputi pajak restoran, parkir, hotel, hiburan, penerangan jalan, reklame, sarang burung walet, pajak air dan pajak mineral.
“Pemungutan pajak bukan berasal dari hasil pendapatan penjual (usaha). Melainkan yang kita kenakan pajak itu orang yang berbelanja, bukan pajak penghasilan. Artinya pendapatanya tidak berkurang,” tegas Ridho.
Sementara, TK Yamin, Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel kota Prabumulih menyambut baik kerja sama dengan sejumlah istansi Pemkot Prabumulih.
“Kerja sama dengan Bapeda dan Dinas Perkim untuk membuat suatu sistem pembayaran pajak secara online. Di mana sistem pajak online yang kami buat ini menampilkan data pajak lebih rapi dan membuat masyarakat wajib pajak juga lebih mudah untuk melakukan pembayaran pajak daerah dan kemudahan ini lebih hemat waktu,”ungkapnya.
Kemudahan lainnya lanjut Yamin, masyarakat atau Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran melalui via ATM, via Teller Bank dan internet Banking (IB).
“Masyarakat wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi Bank Sumsel Babel, lebih memudahkan pembayaran pajak yang mana sudah kita buat,” imbuhnya.