MUBA— Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu mengikuti Bimbingan Teknis Tenaga Pendukung Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel. Kegiatan tersebut berlangsung pada 7-9 Juni 2021 dan dilaksanakan di Hotel Santika Premier, Palembang.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021.
Hal yang melatarbelakangi kegiatan ini ialah karena sistem pembinaan di Lapas, Rutan, Bapas, dan Rubasan merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara terencana, terarah, sistematis untuk mewujudkan kehidupan dan penghidupan yang aman, teratur, dan tentram. Guna menjamin terselenggaranya kegiatan pembinaan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mencapai tujuan Pemasyarakatan.
Untuk mengoptimalkan sistem pembinaan tersebut diperlukan Petugas Pemasyarakatan yang memiliki pemahaman dalam bidang pembinaan, bimbingan dan kemandirian sehingga dapat memberikan pelayanan Pemasyarakatan yang semestinya bagi warga binaan, klien Pemasyarakatan, masyarakat dan instansi terkait. Sehingga, hal itulah yang menjadi sasaran diselenggarakannya Bimbingan Teknis SPPT-TI.
Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu Jhonny H Gultom mengatakan pihaknya dalam kegiatan Bimbingan Teknis SPPT-TI tersebut, Lapas Sekayu mengirimkan satu orang Operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk mengikuti kegiatan.
“Diharapkan, dengan mengikuti kegiatan itu, Lapas Sekayu dapat menjamin adanya ketersediaan, ketepatan, dan keakuratan serta kecepatan dalam memperoleh dan memproses data dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas.” Pungkasnya.(**)