MUBA- Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid 19, untuk itu Guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid19 di kabupaten Muba, Kapolres Muba AKBP Erlin Tang Jaya, SH SiK menghimbau masyarakat terkait penyembelihan dan pengambilan hewan qurban agar tidak menimbulkan keruman di tengah pandemi Covid19 saat ini.
“Kepada petugas panitia hewan qurban kiranya mendata terlebih dahulu siapa saja yang berhak menerima hewan qurban, tunjuk petugas jagal yang melakukan pemotongan. Pada saat pembagian di usahakan di antar melalui kurir atau libatkan RT/RW setempat dalam membantu pembagian hewan qurban langsung ke rumah-rumah warga penerima hewan qurban untuk menghindari kerumuman,”seru Kapolres, Minggu(18/07/21).
Disisi lain ia juga menekankan agar proses pemotongan hewan qurban, panitia tetap menjaga jarak dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, tandasnya.