Muba, gelagatsumsel.net – Setelah berhasil menemukan 10 bungkus sabu didalam mobil Daihatsu Terios, yang mengalami tabrakan di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi tepatnya di Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba, Minggu (11/07), sekitar pukul 22.00 WiB lalu, Satres Narkoba Polres Muba sudah mengetahui indentitas pelaku, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berstatus Buronan (DPO).
“Adanya tabrakan antara mobil Terios putih dengan mobil Box Muatan Indah Cargo Mitsubhisi Diesel Box dengan Nopol B 9424 FXS. Mendapat Informasi tersebut Kaposlantas mendatangi TKP, setelah sampai, korban Lakalantas Sopir Mobil Daihatsu Terios sudah tidak ada lagi, yang ada hanya Sopir dari Mobil Truk Box Muatan Indah Cargo Mitsubhisi Diesel Box,” kata Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Wakapolres Kompol Irwan Andeta SIK MH, Kamis (22/07).
Kemudian sambung Irwan, akibat kejadian tersebut didapat kecurigaan di dalam Daihatsu Terios, Dimana sopir yang melarikan diri, dari keterangan Sopir Truk Box ada 2 (Dua) orang yang kelur dari Mobil tersebut. Yang sempat berbicara kepadanya mengalami Luka dan Kepala Pusing. Kedaraan langsung dibawa ke Polsek Tungkal Jaya agar dilakukan Penggeledahan bersama. Satres Narkoba.
“Ketika di geledah ditemukan Barang Bukti 10 (Sepuluh) Bungkus Kantong Plastik Warna Hijau Merk “Guanyinwang”, dengan Berat 10 (Sepuluh) Kilogram, diduga Narkotika Jenis Sabu yang tersimpan di dalam Box dinding Kiri dan Kanan Belakang Mobil, kemudian ditemukan juga Barang Bukti 1 (Satu) Lembar Bukti Transfer ATM,” tambah Irwan didampingi Kasatres Narkoba AKP Jonroni Hasibuan SH, Kanit 1 Iptu Hermanto SH, dan Paur Humas Iptu Indra Jaya SH.
Lanjutnya, Satres Narkoba langsung melakukan Penyelidikan terkait dengan Barang Bukti yang ditemukan. Dari keterangan Saksi Sopir Truk Box muatan Indah Cargo Irsal (42) warga Jalan Buton RT 021 desa Payo Lebar, kecamatan Jelatung Kota Jambi, bahwa ia Pertama Kali melihat tidak jelas sopir atau penumpang dengan Kepala pusing dan bicara mau ambil minuman arah belakang Mobil.
“Lalu orang kedua keluar dari Mobil dengan luka di leher akibat kecelakaan menanyakan kepada saya dimana teman saya tadi, dan saya jawab ada dibelakang mobil mencari minuman. Setelah datang dari pihak kepolisian lalu lintas kedua orang tersebut tidak diketahui lagi kemana perginya. Kedua orang tersebut didapatkan ciri-cirinya adalah sebagai penumpang tinggi badan sekitar 170 CM, rambut pendek, kulit putih postur tubuh kurus. Sebagai sopir tinggi badan sekitar 165 CM, memakai topi, kulit hitam manis, Ada luka dileher, badan berisi, memakai baju kaos warna hitam, celana pendek,” urai Irwan.
Masih menurut Irwan, dari Penyelidikan terkait dengan kendaraan Daihatsu Terios Warna Putih Nopol B 1962 EFY dari Data Aplikask Samsat Online dan Aplikasi E-MP pemilik Kendaraan Saufitri Mahmudah, warga Jalan Dana Mahalona Blok B5 RT004/RW021, kelurahan Mekar Sari, kecamatan Cimanggis Kota Depok. Didapat keterangan dari saudara perempuannya Soraya (48), membenarkan bahwa pernah tinggal di rumahnya dan juga benar Kendaraan Daihatsu Terios Warna Putih Nopol B 1962 EFY kendaraan milik adiknya.
“Dari penelusuran didapatlah keterangan bernama Irfan Akmal Benar sudah membeli Kendaraan Daihatsu Terios dari Penjual Ihdarwani. Kendaraan tersebut sudah dijualnya Kembali melalui Aplikasi OLX kepada Pembeli Tengku Syarifudin yang berada di Kota Medan seharga Rp105.000.000,- berikut dengan lampiran bukti transfer kepada pembeli,” ungkap Irwan.
Pihak Satres Narkoba Polres Muba juga melakukan penyelidikan dengan track hasil bukti transfer yang ditemukan di dalam kendaraan Daihatsu Terios Berupa 1 (Satu) lembar bukti transfer ATM Anidar dari gerai ATM yang berada di Kota Pekanbaru, pada saat dilakukan Pengecekan melalui Nomor Rekening 72770100007429530 Bank BRI, pemilik Rekening berada di dusun Bleng Jambo Lubok, kecamatan Indra Makmur, kabupaten Aceh Timur.
“Satres Narkoba Polres Muba dengan di Back Up Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel menuju Aceh Timur menelusuri alamat serta Kontak Pemilik Rekening BRI Anidar, didapat keterangan bahwa ia adalah Perangkat Desa beralamat di Lobak Aceh Timur dari Keterangannya ATM BRI miliknya dipinjam oleh Tetangganya Mursidah dengan alasan bahwa Suami dari Mursidah ingin Mentransfer uang untuk mempermudah proses jual beli getah karet, saat ini ATM dipegang oleh suaminya.” paparnya.
Setelah dilakukan Croscek dengan foto serta identitas pelaku dan keterangan dari saksi Sopir Truk Muatan Indah Cargo Nopol B 9424 FXS yang sempat berbicara dengan sopir Kendaraan Daihatsu Terios Nopol B 1962 EFY yang ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu. Hasil penyelidikan dan penyidikan diduga pelaku adalah AM bin Hsbn (Alm) saat ini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.
Pelaku merupakan jaringan bandar yang berasal dari Kota Aceh akan dijerat dengan Pasal Primer 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun maksimal 20 Tahun.
“Dari Barang Bukti Narkoba yang disita dengan jumlah Nilai Rupiah diperkirakan Sebesar Rp. 10 Miliar, maka aparat Kepolisian berhasil menyelamatkan : 40.000 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika, dengan Rasio 0,25 Gram yang di Konsumsi oleh 1 Orang,” pungkasnya. (Firman).