Muba — Perbuatan yang dilakukan DW (45), seorang ayah warga Batangahri Leko Kabupaten Musi Banyuasin sungguh biadab.
Bukan menjadi pelindung bagi sang anak, DW yang tak lain orang tua kandung malah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Pelaku DW hanya bisa tertunduk lesu di depan penyidik PPA Polres Muba, Minggu (15/8/2021) usai diamankan di Polres Muba.
“Persetubuhan oleh DW terhadap anak kandung nya sendiri ini dilaporkan pada 15 Agustus 2021. Saat ini kita sudah menangkap pelaku dan dalam proses penyidikan,”kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH.SIM.MSi, melalui Kasat Reskrim AKP. Ali Rojikin,SH.MH., saat ditanya awak media
Hasil pemeriksaan sementara kata Ali, pelaku mengakui persetubuan tersebut. Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020. Aksi bejat itu terus berlanjut hingga 9 Agustus 2021.
“Pengakuan pelaku ini terjadi karena pelaku sudah lama ditinggal meninggal oleh istrinya, sehingga pelaku hilaf kemudian menggagahi korban sebanyak tiga kali,”bebernya.
Baru pada bulan Agustus 2021, korban melaporkan perbuatan keji ayah nya tersebut kepada bibi nya. Setelah ditanya, korban mengatakan bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah nya dibawah ancaman dengan sebilah pisau dan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp.100.000,-
Tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Ri nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,”pungkasnya.(Firman/Humas Polres Muba)