MUARA ENIM— Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Drs Emran Tabrani menekankan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Muara Enim yang masih belum menghibahkan aset Barang Milik Daerah (BMD) ke pemerintah desa (Pemdes) hasil temuan BPKP, untuk sesegera mungkin dilakukan proses hibah.
Hal ini disampaikannya saat memimpin rapat pembahasan hibah aset BMD ke Pemdes, di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Jumat (06/08/2021).
“Berdasarkan audit BPKP anggaran tahun 2020 terdapat 58 OPD yang belum menyerahkan aset. Dan sesuai undang – undang pengelolaan BMD yang dianggarkan melalui APBD Pemkab Muara Enim seperti pagar kuburan, dan pagar desa dalam pengelolaan harus diserahkan ke Pemdes dengan dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),”kata Emran
Oleh karna kepada seluruh OPD untuk menuntaskan proses hibah ini agar tidak berdampak penilaian tidak baik dimata BPKP. Hal ini juga upaya menciptakan ketertiban administrasi di Desa hingga nantinya aset tersebut dibuatkan sertifikat.
“Saya minta paling lambat akhir Agustus ini tuntas, karena secepatnya akan dilaporkan ke BPK. Mestinya 60 hari sudah selesai dan ini masih ada 24 hari lagi. Saya lihat ini baru 3 Kecamatan yang sudah menyelesaikan penyerahan aset, yang lain bikin surat lagi,” ungkap Emran