MUARA ENIM– Dihadapan para calon jemaah haji dan penyuluh agama Kabupaten Muara Enim, Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim H Nasrun Umar (HNU) menyampaikan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H / 2021 M yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim di Hotel Griya Serasan Sekundang, Muara Enim, Senin (13/09/2021)
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dengan berat hati saya menyampaikan bahwa keberangkatan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 harus dibatalkan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan Ibadah haji tahun 2021,”kata HNU
Pembatalan ini sambung HNU berkaitan dengan kondisi dunia saat ini yang masih dilanda pandemi Covid-19, sehingga CJH tidak memungkinkan untuk diberangkatkan.
“Kami memahami bahwa keinginan bapak ibu untuk menunaikan rukun Islam ke lima sangat besar dengan berbagai upaya dan pengorbanan serta pastinya telah menanti dalam jangka waktu yang panjang. Namun mempertimbangkan kesehatan, keselamatan dan keamanan bapak/ibu semua yang menjadi prioritas utama, maka Pemerintah Pusat telah mengambil kebijakan untuk tidak menyelenggarakan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini,”terangnya.
Disamping itu, kata HNU lagi, Pemerintah Arab Saudi hingga hari ini belum mengeluarkan keputusan atau kebijakan tentang penyelenggaraan haji 2021, termasuk juga belum mengundang Pemerintah Republik Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Kemudian, dalam lampiran KMA ini disebutkan pula regulasi lain yang akan dilaksanakan, diantaranya pemberangkatan haji pada tahun 2022 serta kebijakan lain terkait pengembalian biaya dan paspor.
“Saya minta Kantor Kemenag Kabupaten Muara Enim agar memfasilitasi hal tersebut secara baik dan benar. Jangan sampai ada kekeliruan ataupun kelalaian yang merugikan para calon jemaah haji. Berikan penjelasan yang lengkap dan sejelas-jelasnya mengenai regulasi pembatalan keberangkatan jemaah haji dan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan yang hadir, saya mohon bantuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji. Berikan motivasi dan juga informasi informasi yang benar agar tidak menimbulkan kekeliruan pemahaman ataupun berita tidak benar (hoax),” pinta Pj Bupati.
Bersamaan penyampaian pembatalan pemberangkatan haji tahun 2021, Pj Bupati memberikan bantuan 10 Kg beras kepada para penyuluh agama non-ASN di Kantor Kemenag Kabupaten Muara Enim, sekaligus menyaksikan penayangan desain Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) dan desain Gedung Madrasah Terpadu Kemenag Kabupaten Muara Enim yang pembangunannya akan dilaksanakan pada tahun 2022 nanti.