MUBA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin (LKBH MUBA), menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di ruang rekreasi Warga Binaan Lapas Sekayu, Sabtu (04/09).
Kegiatan dibuka oleh Kasi Binadik dan Giatja Medi Albar Suhartanto, Amd.P, bersama dengan Ketua Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin Mohammad Irham, S.H. Dan diikuti oleh 30 orang Warga Binaan Lapas Sekayu yang masih menjalankan proses persidangan dengan jumlah peserta 30 orang warga binaan yang terdiri dari 27 orang tahanan pria dan 3 orang tahanan wanita dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu melalui Kasi Binadik dan Giatja mengatakan, Kegiatan ini sangat bermanfaat sehingga WBP mendapatkan informasi mengenai hukum khususnya penyuluhan hukum dan konsultasi hukum.
“Kami berharap semoga dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini dapat lebih membuka wawasan berpikir Warga Binaan, sehingga kelak saat keluar dan seandainya kita atau keluaraga kita berurusan dengan hukum sudah bisa paham hal-hal apa atau tindakan apa yang dapat di tempuh,”terangnya
Mohammad Irham selaku ketua Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin kepada Warga Binaan yang mengikuti kegiatan.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Sekayu,”urainya
Fikatakannya, Lembaga Bantuan Hukum sendiri didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas.
“Artinya cuma-cuma, tidak perlu membayar biaya (free) untuk pengacara’’ pungkas Irham.(ril)