MUBA– Satuan Reserse Narkoba Polres Muba mengungkap tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Shabu-shabu dan ganja.
Dengan menyamar jadi pembeli, Anggota Resnarkoba berhasil membekuk 1 pelaku pengedar narkoba, pelaku tersebut ditangkap di Masjid Darul Mustaqim di Jalan Sekayu – Lubuk Linggau Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (21/9/21)
Dari pelaku polisi berhasil menyita 2 Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 20,87 gram, 2 buah bungkusan lakban warna coklat yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 882 gram, 1 buah kotak rokok merk Surya, 1 buah kantong plastik warna putih serta uang tunai sebesar Rp. 300.000,-
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy,SH.SIK.M.Si, melalui kasat narkoba, AKP Jon Roni Hasibuan menjelaskan kepada awak media, penangkapan terhadap pelaku dengan cara under cover buy kepada pelaku.
“Sebelumnya kami telah mendapatkan informasi bahwa pelaku Iran Eko Wijaya (19) warga Kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu menyediakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, sehingga dilakukan penyelidikan dengan cara under cover buy,” ucapnya Jum’at (24/9/21)
Setelah sempat berkomunaksi antara pelaku dan kepolisian dengan memesan 1 kg ganja dan 2 kantong sabu dengan nilai transaksi sebesar Rp. 11 juta, terjadi kesepakatan untuk melakukan transaksi di Masjid Darul Mustaqim di Jalan Sekayu – Lubuk Linggau Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin.
Dengan cepat, anggota pun meluncur ke lokasi tersebut dan menunggu, sehingga pada saat pelaku memasuki halaman masjid pelaku langsung diamankan.
Berdasarkan introgasi awal terkait barang bukti yang ditemukan, pelaku mengatakan bahwa barang tersebut milik E dan ia hanya bertugas mengantarkan dan mendapatkan upah sebesar Rp.300.000.- dari mengantarkan barang tersebut.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UI RI nomor 36 tahun 2009 tentang Psikotropika, dan Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”terangnya.(Firman/Rill)
BACA JUGA  DPRD Muba Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Reses II DPRD Tahun 2021
Artikulli paraprakSambut HUT TNI ke-76, Kodim 0401 Muba Bakal Gelar Skyland Criterium
Artikulli tjetërKinerja Cemerlang & Inovatif, PTBA Raih 3 Penghargaan di BUMN Performance Excellence Award 2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini