PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendukung Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Asal RUU tersebut dapat membawa manfaat besar untuk kemakmuran masyarakat dan pembangunan daerah sesuai dengan Pasal 33 UUD RI Tahun 1945.
“Ini adalah langkah baik dari DPR RI untuk memperoleh masukan atau aspirasi dari masyarakat khususnya masyarakat provinsi Sumsel terkait RUU Energi Baru dan Terbarukan ini. Sumsel tentu akan mendukung asalkan ini membawa manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Wakil Gubernur Mawardi Yahya  ketika menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI, di Auditorium Bina Praja Setda Provinsi Sumsel, Kamis (30/9).
Dengan adanya RUU Energi Baru dan Terbarukan tersebut, dia berharap dapat mendorong kemandirian energi nasional.
“Di Provinsi Sumsel telah berjalan energi baru dan terbarukan baik melalui gas bumi dan lain-lain. Kedepan, masih banyak hal-hal yang harus dirumuskan, termasuk di daerah yang terpencil. Karena upaya seperti ini dapat menghasilkan solusi,” terangnya.
Disisi lain, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Legislasi DPR RI yang telah mengagendakan kunjungan kerja di Provinsi Sumsel untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Kita juga apresiasi kepada pihak-pihak yang turut hadir,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menuturkan, Badan Legislasi DPR RI telah mendengar dan menyimak beberapa aspirasi yang disampaikan berbagai unsur elemen masyarakat, dimana menurutnya peran pemerintah daerah ketika kita merumuskan undang-undang tidak pukul rata.
“Sumsel ini miliki cadangan batu bara terbesar tentu itu harus menjadi catatan kita, lalu tentang beberapa hal yang telah disampaikan oleh akademisi bagaimana tentang posisinya, bagaimanapun hak masyarakat dalam skema dan skala yang kecil itu harus tetap diberikan ruang, karena tidak hanya selesai dalam skala yang besar,” katanya.
“Kemudian harmonisasi dengan undang-undang termasuk dengan Undang-undang pokok agraria ini yang menjadi catatan kami inilah fungsi kami badan legislasi untuk melakukan harmonisasi dengan semua Undang-undang existing dan kondisi-kondisi objektif yang terjadi di lapangan,” pungkasnya.****
BACA JUGA  Tingkatkan Integritas, Sekda Supriono Buka Uji Kompetensi  ASN  Polisi Pamong Praja Tahun 2023 
Artikulli paraprakDesa Burai Ogan Ilir Masuk 50 Besar Desa Wisata Terbaik Se Indonesia
Artikulli tjetërDewan Setujui RAPBD Perubahan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini