PALI— Guna melengkapi berkas kasus pembunahan seorang anak laki-laki berusia 1,8 tahun di Desa Benakat Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI yang tersangkanya adalah bapak tiri korban bernama Anton beberapa waktu lalu memasuk babak rekontruksi
Polisi Sektor Talang Ubi melakukan gelar rekontruksi di Polsek Talang Ubi, Selasa (14/9/2021) terhadap tersangka dengan menampilkan 17 adegan. Bahkan dalam proses rekontruksi tersebut nyaris ricuh, lantaran keluarga korban merasa geram terhadap tersangka Anton. Hanya saja berkat pengawalan ketat Polsek Talang Ubi, proses rekontruksi berlangsung hingga selesai.
Sementara berdasarkan keterangan pihak kepolisian pembunuhan terhadap korban dilatarbelakangi motif cemburu terhadap istri nya, sehingga pelaku meluapkan emosi ke anak kandung istrinya dengan cara di ijak serta dicelupkan ke dalam air hingga tewas.
Atas perbuatanya, pelaku terancam pasal 340 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.