PALI— Guna melengkapi berkas kasus pembunahan seorang anak laki-laki berusia 1,8 tahun di Desa Benakat Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI yang tersangkanya adalah bapak tiri korban bernama Anton beberapa waktu lalu memasuk babak rekontruksi
Polisi Sektor Talang Ubi melakukan gelar rekontruksi di Polsek Talang Ubi, Selasa (14/9/2021) terhadap tersangka dengan menampilkan 17 adegan. Bahkan dalam proses rekontruksi tersebut nyaris ricuh, lantaran keluarga korban merasa geram terhadap tersangka Anton. Hanya saja berkat pengawalan ketat Polsek Talang Ubi, proses rekontruksi berlangsung hingga selesai.
“Ini untuk melengkapi berkas Perkara,”kata Kanit reskrim polsek Talang Ubi, IPDA Arzuan
Sementara berdasarkan keterangan pihak kepolisian  pembunuhan terhadap korban dilatarbelakangi motif  cemburu terhadap istri nya, sehingga pelaku meluapkan emosi ke anak kandung istrinya dengan cara di ijak serta dicelupkan ke dalam air hingga tewas.
Atas perbuatanya, pelaku terancam pasal 340 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
BACA JUGA  BPD 14 Desa di Kecamatan Talang Ubi Resmi Dilantik
Artikulli paraprakKunker ke Mapolsek Sanga Desa, Kapolres AKBP Alamsyah Resmikan Gedung Sarja Arya Racana
Artikulli tjetërSiap Mendukung Pembangunan Prasarana Penunjang Kereta Api, Riswandar Ingatkan PT KAI Perhatikan Teknis Dilapangan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini