PALI– Peserta yang mengikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) diwajibkan melakukan Swab Antigen, mengingat Pandemi Covid 19, semua Peserta harus aman dari virus tersebut.
Ardi Kesuma.Skm Kepala Puskesmas Karta Dewa, mengatakan sesuai dengan Intruksi Bupati Ir Heri Amalindo MM, seluruh Peserta P3K, wajib melakukan swab antigen di Puskesmas maupun rumah sakit umum daerah kabupaten PALI.
“Disini kami sendiri melayani Putra dan Putri asal kabupaten PALI, untuk melakukan swab tersebut, Pelayanan pun bukan hanya Peserta P3K yang terdekat Puskesmas ini saja, akan tetapi menampung diluar wilayah kerja juga, ” ujarnya, minggu (12/9/2021).
Sambungnya, Peserta yang mau melakukan Swab Antigen, wajib membawa Kartu Tanda Penduduk, dan nomor Peserta P3K.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan Pelayanan Swab Antigen dilakukan pada hari minggu hingga jumat, dan staf medis pun siap 1 x 24 jam, untuk melayani.
“Untuk swab antigen di gratiskan (tidak ada pungutan biaya), disini kami melaksanakan tugas dan Instruksi bapak Bupati Ir Heri Amalindo MM, ” ucapnya.
Sementara itu Riski Analis di Puskesmas Karta Dewa, hari ini ada dua warga di dua desa, yakni Desa Bruge Darat dan Benuang.
“Hasil swab antigen akan keluar paling lama 15 menit saja, akan tetapi surat berlaku hingga 15 hari saja, apabila ada peserta P3K yang reaktif, akan di isolasi mandiri sesuai dengan ketentuan yang ada, saat ini belum ada peserta P3K dinyatakan reaktif, ” tukasnya.
BACA JUGA  Belanja Jasa Publikasi di Pemkab PALI di Tahun 2024 Melalui E Katalog
Artikulli paraprakBatik Karya Warga Binaan Dipesan Pj Bupati HNU, Herdianto: Semoga Ini Bisa Memotivasi Warga Binaan Untuk Semangat Berkarya
Artikulli tjetërMahasiswa Utusan Sungai Lilin Muba Masuk Nominasi Lomba Vlog TP PKK Tingkat Nasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini