MUBA— Guna terciptanya keselamatan dan ketertiban dalam berkendara, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Musi Banyuasin gencar mensosialisasikan larangan pengguna knalpot motor brong atau racing yang suaranya diambang batas kebisingan dan tidak sesuai sfesifikasi standar nasional Indonesia (SNI).
Sosialisasi yang dilakukan Sat Lantas Polres Muba kali ini dengan memasang spanduk/baleho berupa himbauan agar masyarakat penguna kendaraan tidak menggunakan knalpot racing.
“Himbauan yang kita sampaikan dalam rangka edukasi. Sesuai dengan pasal 285 ayat(1) UULAJ yo Pasal 106 tentang kendaraan / sepeda motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan (knalpot brong) dapat dikenakan sangsi pidana maximal 1 bulan kurungan dan atau denda Rp.250.000, ” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Sandi Putra,SIK, Kamis(09/09/21)
Untuk itu menghimbau masyarakat kabupaten Musi Banyuasin yang sepeda motornya terlanjur diganti knalpot racing agar menggantinya kembali dengan knalpot standar, mengingat penggunaan knalpot brong atau racing menyalahi aturan dan tata tertib dalam berlalulintas dan dapat dikenakan sangsi pidana
“Kita tidak ada toleransi bagi kendaraan yang menggunakan knalpot Brong/racinng,”tandaa Sandi,(Firman/Rilis Humas Polres Muba).
BACA JUGA  Pegawai Lapas Kelas IIB Sekayu Jalani Vaksin Covid 19 Perdana
Artikulli paraprakPj Bupati Nasrun Sampaikan Apresiasi Atas Sumbangsih PTBA Terhadap Pembangunan Kabupaten Muara Enim
Artikulli tjetërDinilai Memiliki Komitmen Memajuan Olahraga di Kabupaten Muara Enim, Pj Bupati Nasrun Dianugerahi Penghargaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini