PALEMBANG -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2019-2023.

Dalam Paripurna ke 39 yang membahas laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus Raperda tentang perubahan RPJMD Sumsel 2019-2023 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj. R.A Anita Noeringhati, S.H., M.H dan dihadiri Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Sebelumnya, Perubahan RPJMD ini telah dibahas dan diteliti Panitia khusus (Pansus) 4 DPRD Sumsel. Dalam laporannya, Pansus 4 menyatakan dapat memahami dan menerima perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Selatan 2019-2023.

“Setelah dilakukan pembahasan dan penelitian, Pansus 4 DPRD Sumsel menyatakan dapat memahami dan menerima rancangan perubahan RPJMD Sumsel tahun 2019-2023,” ungkap Juru bicara Pansus 4 DPRD Sumsel 2019-2023, Hasbi Asadiki, S.Sos., M.M.

BACA JUGA  Cerita Sulikin, Anak Petani Yang Bisa Kuliah Berkat Beasiswa Dari PTBA

Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, RPJMD merupakan arah pedoman dan kebijakan visi misi Gubernur dan wakil gubernur.

“Harus dilakukan perubahan sebagai akibat adanya pandemi Covid-19. Perubahan ini dilalukan berdasarkan berbagai regulasi, dan dapat dilakukan karena telah terpenuhi syarat yang telah diatur seperti adanya bencana alam dan kebijakan nasional,” ungkapnya.

Dijelaskannya Herman Deru, adanya pandemi Covid-19 mempengaruhi perubahan RPJMD Provinsi Sumsel. Tujuannya agar program yang dicanangkan mampu mengurangi angka kemiskinan.

“Perubahan ini telah melalui berbagai tahapan sebelumnya dan telah disetujui DPRD serta ditetapka perubahan RPJMD ini menjadi Perda,” tegasnya.

Kendati demikian, orang nomor satu di Sumsel ini berkomitmen untuk menjadikan Perubahan RPJMD sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan di provinsi Sumsel.

BACA JUGA  Launching Podcast One Day One Innovation, Gubernur Herman Deru Berikan Penghargaan Untuk Inovator Lokal

“Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja hingga perubahan RPJMD tahun 2019-2023 ini disetujui melalui keputusan bersama,” ucapnya.

Selain menyepakati Perda Perubahan RPJMD Sumsel 2019-2023, Pemerintah Provinsi Sumsel dan DPRD Sumsel turut menyepakati Perubahan Tatib DPRD Sumsel dan Penetapan rencana kerja DPRD Sumsel tahun 2022

Artikulli paraprakPererat Ukhuwah Islamiyyah, PD Pemuda Muhammadiyah dan PC Ansor Muara Enim Gelar Silaturahmi
Artikulli tjetërPemprov Sumsel Dapat Penghargaan “Big Top Geospasial Dari Badan Informasi Geospasial RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini