PALI– Warga Desa Simpang Solar Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berharap Pemerintah Kabupaten PALI secepatnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait jabatan Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Simpang Solar.
Hal ini tidak lain untuk kelancaran roda pemerintah Desa Simpang Solar sebagai desa persiapan. Sebab dengan belum adanya SK Pjs Kades, warga menjadi terhambat saat berurusan, terlebih jika urusannya harus melalui kebijakan kepala desa.
“Pjs Kades belum bisa menentukan ataupun memberikan keputusan yang sifatnya kebijakan sebagai seorang kepala desa, karena secara administrasi belum sah, karena belum ada SK nya,”ungkap AD seorang warga Simpang Solar
Oleh karnanya ia berharap kepada Pemkab PALI untuk dapat mengeluarkan SK Pjs Kades Simpang Solar agar roda pemerintahan Desa Simpang Solar sebagai Desa persiapan bisa berjalan dengan baik.
Sementara berdasarkan sumber dari seorang perangkat desa setempat bahwa pengajuan terkait SK Pjs Kades Simpang Solar telah diajukan ke Pemerintah Kabupaten PALI melalui dinas terkait yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sejak tanggal (1/10/21/) yang lalu.
“Terkait surat tersebut, kita perangkat desa masih menunggu. Mudah-mudahan saja secepatnya ada jawaban,termasuk realisasinya,”ucapnya